Senin, 29 September 2008

Dana Poltekom Untuk Tutup Utang Flyover

KRC,MALANG - Pemkot Malang memutuskan utang flyover Ahmad Yani sebesar Rp 11,4 miliar ditutup dari pengalihan dana proyek yang tak mungkin tuntas akhir tahun ini. Yakni, pengalihan dana Poltekom (Politeknik Kota Malang) Rp 10 miliar. Kekurangannya diambilkan dari sisa tender Dinas Kimpraswil Rp 1,1 miliar dan sisa PJU (penerangan jalan umum) Rp 500 juta.Pemkot juga memutuskan utang kepada pihak ketiga untuk menyokong dua proyek lain. Masing-masing pembangunan block office atau perkantoran terpadu dan peralihan Terminal Tlogowaru menjadi tipe B. "Pada PAK (perubahan anggaran keuangan) tahun ini memang terjadi pergeseran belanja daerah. Terutama untuk menuntaskan utang flyover," ungkap Asisten III Sekkota Malang Imam Buchori kemarin.Langkah itu dilakukan karena pemkot mengikuti anjuran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar terjadi keseimbangan neraca keuangan sampai akhir tahun ini. "Secara khusus, BPK mengimbau utang flyover harus tuntas tahun ini. Solusinya dengan menggeser keperluan lain," terang Imam.Pergeseran dana Poltekom untuk menutup utang flyover bukan tanpa alasan. Menurut Imam, suntikan dana pusat untuk Poltekom sebesar Rp 14 miliar. Tetapi, ternyata izin pendirian politeknik di kawasan MIEP (Malang International Education Park) Tlogowaru itu baru turun Juli lalu. Sehingga, dana Poltekom tidak bisa digunakan seluruhnya sampai akhir tahun. "Hanya Rp 4 miliar yang terpakai. Rp 10 miliar lainnya belum digunakan. Karena itu, digeser untuk menutup tanggungan flyover," ucapnya.Bagaimana dengan block office dan Terminal Tlogowaru? Tidak jauh berbeda dengan flyover, Imam mengatakan, BPK menganjurkan kedua proyek itu disempurnakan hingga akhir tahun ini. Sebab, pembangunan fisik Terminal Tlogowaru berjalan lebih dari 50 persen. Sedangkan block office 35 persen. Sebelum PAK digeber, dua proyek itu masing-masing dianggarkan Rp 10 miliar. Setelah perubahan anggaran, ada dan tambahan Rp 500 juta. Dengan begitu, masing-masing menelan dana Rp 10,5 miliar untuk tahun anggaran 2008. "Alokasi dana tersebut sangat kurang. Karena itu, langkah utang kepada pihak ketiga ditempuh," kata dia.Imam membeberkan, upaya itu diharapkan mampu menyesuaikan anggaran dengan pembangunan fisik. Sehingga, hasil pemeriksaan BPK tahun depan seimbang antara bangunan fisik dengan dana yang dianggarkan. Apa tanggapan DPRD Kota Malang atas rencana utang pemkot? Ketua Komisi B (bidang perekonomian dan keuangan) Syaiful Rusdi menegaskan akan mempelajari pengajuan itu. Apalagi, soal utang piutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga, ada aturannya sendiri. Yakni, mengacu pada PP 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah. "Boleh saja dirancang dalam PAK, namun nanti tetap ada pembahasan sendiri," katanya.Dalam PP 54/2005 tersebut, dijelaskan bahwa utang daerah bisa saja dilakukan. Tetapi, sesuai pasal 13, berlaku beberapa syarat utang. Di antaranya, pemkot harus menyertakan realisasi APBD selama tiga tahun berturut-turut, APBD tahun yang bersangkutan, dan perhitungan kemampuan daerah dalam memenuhi kembali pinjaman. Termasuk rencana keuangan pinjaman serta surat persetujuan DPRD. "Demi kehati-hatian, kami akan tetap mengacu peraturan ini. Salah langkah sedikit saja, bisa fatal akibatnya," tandas dia.Syaiful membeberkan, rencana pengajuan utang daerah memang berasal dari rekomendasi BPK. Alasannya, dalam pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu, APBD Kota Malang dinilai tidak wajar. Sebab, kemampuan keuangan daerah rendah, sementara penganggaran begitu besar. Untuk menyeimbangkan hal itu, rekomendasi BPK menyebut pemkot boleh mengajukan utang kepada pihak ketiga. "Sasaran pertama Bank Jatim. Tapi disarankan juga bagaimana jika bank investor tanpa bunga," ucapnya.Berdasarkan data yang dihimpun komisi B, total rencana utang pemkot kepada pihak ketiga Rp 26 miliar. Dana ini untuk menuntaskan pembangunan fisik Terminal Tlogowaru dan block office. Sedangkan utang flyover diselesaikan dengan pergeseran dana Poltekom. "Kalau memang rencana utang itu satu-satunya jalan keluar, semua syarat seperti disebut dalam pasal 13 PP 54/2005 harus dipenuhi pemkot. Soal persetujuan, akan ada bahasan tersendiri," ujar Syaiful. (yy)