Selasa, 19 Agustus 2008

Minim Pendapatan Pemkot dari AAM

KRC, MALANG-
Kesepakatan bagi hasil antara Pemkot Malang dengan manajemen Alun-Alun Mal (AAM) benar-benar tak menguntungkan pemkot. Dari perjanjian sejak 1990, AAM baru membayarkan bagi hasil tiga tahun terakhir. Itupun nominalnya hanya sampai pada batas minimal pembagian. Asisten III Sekkota Malang Imam Buchori mengungkapkan, soal pembagian bagi hasil itu, pemkot tak bisa mematok target tinggi. Karena, sejak awal kedua belah pihak terikat perjanjian kontrak. Tahun ini misalnya, Juli lalu AAM menyerahkan bagi laba senilai Rp 60 juta. Sedangkan dua tahun sebelumnya kurang dari angka itu. "Kalau dilihat nilainya memang tak banyak. Tapi, itulah faktanya. Karena dalam perjanjian berlaku angka minimal," terang Imam, kemarin.Meski begitu, Imam mengaku pemkot akan mengevaluasi ulang bagi hasil tersebut. Hanya saja, untuk sementara tidak bisa dilakukan revisi. Pasalnya, perjanjian kontrak lahan dan gedung AAM baru berakhir 2019 mendatang. "Kalau ingin hasil lebih besar, memang harus ada revisi.Tapi, kesepakatan awal bagi hasil ini dasarnya rugi laba AAM," tambah Kabag Perekonomian Pemkot Malang Metawati Ika.Karena itu, misalnya dalam kondisi merugi, maka AAM bisa saja tak memberikan bagi hasil. Seperti kasus sebelum penyerahan bagi hasil tiga tahun terakhir ini. Tapi, jika AAM mendapat laba besar, maka bagi hasil bisa saja makin besar. Itu jika AAM tak menggunakan batas minimal penyerahan bagi laba. "Sampai saat ini batas minimal bagi hasil Rp 60 juta. Secara tidak langsung, bagi hasil pertama dan kedua kurang memenuhi target dari yang diharapkan," tandasnya.Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Pujianto mengatakan pemkot harus tegas pada manajemen AAM. Meski konsep perjanjian dititikberatkan pada bagi hasil, pemkot hendaknya memegang teguh perjanjian. "Saya melihat pemkot masih cukup longgar. Kalau memang tahun-tahun sebelumnya tak mencapai batas minimal, setidaknya ada denda atau semacamnya," tegas Pujianto. (yy)

Selasa, 12 Agustus 2008

Sibuk Daftar Caleg PAK Terbengkalai

KRC, MALANG -
Pendaftaran calon legislatif (caleg) partai politik (parpol) 2009 membawa korban. Draf perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Kota Malang 2008 yang mestinya sudah harus dibahas awal Agustus ini, hingga kemarin masih terbengkalai. Para anggota dewan sibuk mempersiapkan persyaratan dan penyerahan formulir yang berakhir 19 Agustus nanti. Dari pantauan Radar, kedatangan wakil rakyat di gedung dewan bisa dihitung dengan jari. Di ruang komisi misalnya, hanya tampak dua atau tiga anggota. Bahkan, kadang hanya satu orang. Sedangkan di ruang fraksi, nyaris tak berpenghuni.Mangkraknya draf PAK itu diakui Ngatmiati, anggota Komisi D DPRD Kota Malang. ''Belum (dibuka) sama sekali. Semua masih sibuk pileg (pemilihan legislatif)," ujar Ngatmiati kemarin.Sekertaris Komisi C Pujianto juga mengakuinya. Dia belum sempat membuka-buka rancangan draf itu. Alasannya sederhana. Agenda rapat super padat. ''Belum sempat," katanya singkat.Meski begitu, Pujianto menegaskan bahwa semua anggota dewan telah mendapatkan draf rancangan PAK tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat diusung ke panmus. Hanya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembahasan. ''Kabarnya, setelah 17 Agustus diagendakan lagi," kata Pujianto.Setidaknya, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ada beberapa tahap untuk menuju kesepakatan PAK. Setelah panmus, ada agenda pelemparan dari wali kota lewat paripurna. Inilah agenda terdekat yang akan dilakukan setelah 17 Agustus nanti. Baru setelah itu draf dibahas panitia anggaran (panggar) dan bermuara ke pembahasan komisi. Lalu, pandangan umum fraksi, pembahasan kembali tingkat komisi, pendapat panggar dilanjurkan pendapat akhir fraksi dan final dalam paripurna. ''Meski sekarang belum tergarap, kami optimistis tuntas sebelum akhir September," beber dia.Untuk pembahasan PAK, kata Pujianto, Depdagri hanya memberi batas waktu sampai akhir September. Jika lewat batas akhir itu, maka dana pembangunan pusat untuk daerah terkait dipotong 30 persen. Terpisah, Asisten III Sekkota Malang Imam Buchori mengatakan, eksekutif berharap pembahasan PAK tuntas secepatnya. Apalagi, rancangan draf PAK itu tak banyak mengalami perubahan. Alasannya, perubahan PAD (pendapatan asli daerah) sangat sedikit. ''Sisa lebih anggaran pemkot hanya Rp 800 juta. Sedangkan deviden hanya Rp 1,2 miliar," tandas Imam. (jd)

Gonjang Ganjing Pasca Pilkada Malang

KRC,MALANG -
Konflik internal Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang terus menggelinding. Di PKB, Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) ramai-ramai menolak kepengurusan hasil rekonsiliasi. Penolakan itu disuarakan kemarin lewat pernyataan sikap. Alasannya, kepengurusan hasil rekonsiliasi menyalahi aturan organisasi, dalam hal ini anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).Penolakan tersebut dilakukan serentak oleh empat DPAC PKB. Bahkan, kemarin secara informal jajaran pengurus DPAC mengadakan kesepakatan bersama. Empat DPAC itu adalah DPAC Klojen, Blimbing, Lowokwaru, dan Sukun. Di tempat terpisah, DPAC PKB Kedungkandang juga menyuarakan hal sama meski tak hadir di forum itu. Pertemuan itu sendiri dilangsungkan di rumah Ketua DPAC Klojen Choirul Anwar. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Syuro DPAC Klojen A. Rouf Hasyim beserta sekretarisnya, Ali Archan. Dari Sukun diwakili Sekretaris Dewan Syuro Suwarno dan Ketua Dewan Tanfidz H. Siswo Waroso SE serta Sekretaris Tanfidz Atim Sulala. Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Sukun H Fatchullah memberikan keterangan tertulis soal penolakan itu. Selain itu, tampak juga beberapa pengurus DPAC PKB Blimbing, dan Lowokwaru. Choirul Anwar menegaskan, penolakan kepengurusan versi rekonsiliasi tersebut karena sampai saat ini masih berpegang pada SK 3352 /DPP-03/V/A.1/VII/2008. Choirul menjelaskan, dalam SK yang ditandatangani 24 Juli oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimini Iskandar dan Sekretaris DPP PKB Lukman Edy dinyatakan bahwa Ketua Dewan Syuro PKB Kota Malang adalah Harun Al Rosyid dan Drs Saifuddin Zaini. Sementara, Ketua Dewan Tanfidz adalah H.A Muhaimin MT dan Rony Kurniawan SE sebagai sekertaris DPC. "Selama SK itu tak dicabut, berarti tak ada kepengurusan lain. Jika ada kegiatan di luar tatanan organisasi, itu berarti liar," tegasnya.Seperti diketahui, Jumat malam lalu DPW PKB Jatim membentuk kepengurusan baru yang merupakan rekonsiliasi antara kepengurusan lama dengan Fathol Arifin sebagai ketua DPC PKB serta pengurus bentukan baru versi Muhaimin Iskandar dengan Ketua DPC PKB Muhaimin MT . Dalam kepengurusan baru itu, KH Nursalim Wafa sebagai ketua dewan syura dan Fathol Arifin sebagai sekretaris dewan syura. Sedangkan posisi Ketua Dewan Tanfidz H.A Muhaimin MT dan Sekretaris Dewan Tanfidz Saifuddin Zaini. "Kami akan tunduk jika kepengurusan versi rekonsiliasi sah. Baik secara SK maupun aturan organisasi," tandas Choirul. Hal senada diungkapkan Ketua Tanfidz DPAC Lowokwaru H. Moch Rifai. Rifai mengatakan, selagi SK terbaru kepengurusan hasil rekonsiliasi tak ada, maka pihaknya tak akan mengakui. "Sikap ini kami lakukan sampai SK terbit. Jika tidak, maka tetap berpegang pada SK 3352," tandasnya.Begitu juga dengan Ketua DPAC PKB Kedungkandang H. Moh Rodhi SH. Meski tak datang dalam forum karena merasa tak diundang, Rodhi menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku. Artinya, jika SK rekonsiliasi belum ada, maka akan mengacu ketentuan sebelumnya. Dihubungi terpisah, Ketua DPAC PKB Blimbing Ahmad Fauzan yang mewakilkan sekretarisnya dalam pertemuan tersebut mengatakan, telah terjadi tren mengabaikan AD/ART organisasi. Pasalnya, jika merunut ketentuan AD/ART, penggartian ketua DPC maupun partai atau siapapun yang ingin menjadi ketua, maka harus mengacu ketentuan organisasi. "Aturannya, jika normal maka muscab. Jika kondisi mendesak karena masalah, maka harus musyawarah cabang luar biasa (muscablub)," kata dia.Muscablub, lanjut Fauzan, harus dilakukan setelah ada pembekuan pengurus dan dibentuk dewan caretaker. Ketentuan itu juga sesuai dengan UU partai politik. Isinya bahwa setiap pergantian kepengurusan disegala tingkatan harus dilakukan secara demokrasi. Bagaimana Fathol menyikapi penolakan tersebut? Fathol mengatakan, penolakan yang terjadi telah dibayangkan sebelumnya. Apalagi, secara hukum maupun aturan organisasi partai, pembentukan kepengurusan hasil rekonsiliasi menyalahi AD/ART partai. "Harus banyak penjelasan di sini," ujarnya, kemarin.Penjelasan yang dimaksud adalah soal mekanisme pembentukan kepengurusan. Apalagi, secara nyata tidak ada pembekuan pengurus, pembentukan caretaker, dan muscablub dalam perubahan tersebut. "DPW memang tidak bicara AD/ART. Karena latar belakangnya kepentingan bersama, yakni membesarkan partai," tegas dia.Meski begitu, Fathol mengimbau para DPAC tak khawatir dengan keputusan tersebut. Apalagi, dipastikan besok pagi SK kepengurusan hasil kompromi turun. Karena menunggu SK itu, pertemuan yang dijadwalkan kemarin malam dibatalkan. "Lebih baik menunggu SK, baru sosialisasi menyeluruh," kata Fathol. Kubu Anti-Aries Galang Mosi Sementara itu, konflik di tubuh DPD Partai Golkar Kota Malang juga terus bergulir. Kini, kubu yang menolak kepemimpinan Aries Pudjangkoro mengumpulkan mosi tidak percaya. Bentuknya, menggalang tanda tangan kader. Mosi itu kemarin langsung dikirimkan ke DPD I Partai Golkar Jatim dan DPP Partai Golkar. Sekretaris AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kota Malang Bambang Taufik D.H.T mengungkapkan, setidaknya dua pengurus kecamatan (PK) Kota Malang telah bergabung. Yakni, PK Kedungkandang dan PK Klojen. Selain itu, 23 fungsionaris DPD Partai Golkar juga menyatakan sikap sama. Termasuk 26 pengurus kelurahan (PL). Rinciannya, 11 PL Kedungkandang, 8 PL Blimbing, 3 PL Lowokwaru, dan 4 PL Klojen. Sementara, PL Sukun tak bergabung karena masih mendukung Aries. "Sebelumnya, PK Kedungkandang masih ke Aries. Tapi, karena semua PL-nya menolak, mereka pun bergabung," ujar Bambang, di ruang komisi D DPRD Kota Malang kemarin.Dengan bergabungnya para pengurus itu, dipastikan Partai Golkar tak bisa berbuat banyak. Termasuk, dalam menetapkan calon legislatif. Sebab, untuk menggelar pleno DPD dipastikan tidak memenuhi kuorum. Fungsionaris pleno ada 45 orang. Dari jumlah itu, 23 sepakat dengan langkah penggantian pemimpin. Sedangkan 8 anggota lainnya telah nonaktif. "Hanya dengan 14 fungsionaris pleno yang tersisa, jelas tidak bisa melakukan pleno. Apalagi menetapkan caleg," tegas Bambang. Bambang menegaskan, penggalangan mosi itu hanya satu tujuan mengganti posisi ketua. Itu dilakukan karena kepemimpinan Aries dinilai tak relevan lagi. Secara halus, anggota komisi D DPRD Kota Malang ini menilai Aries masih berpatok pada gaya kepemimpinan Golkar lama. "Model inilah yang tak bisa diterima kader pascaera reformasi," beber dia.Karena itulah, meski tidak ada istilah musdalub (musyawarah daerah luar biasa) dan caretaker, Bambang mengimbau DPD I PG Jatim dan DPP mau melihat kondisi Golkar Kota Malang. "Dalam hal-hal khusus seperti Kota Malang, hendaknya DPD I atau bahkan DPP bergerak," kata dia.Jika memang akhirnya tuntutan pergantian pimpinan tak dikabulkan, kader PG anti Aries berharap Aries mau mengubah gaya kepemimpinan. Dalam hal ini, mau merangkul semua kader di berbagai tingkatan. Terutama kader bawah. Jika memungkinkan, lanjutnya, pihaknya bisa duduk bersama satu meja dengan Aries. "Islah atau rekonsiliasi namanya terserah. Yang jelas, kami ingin perbedaan pendapat ini berakhir damai. Apalagi, pemilu di ambang pintu," tandas Bambang. Bagaimana tanggapan Aries? Sayang, hingga kemarin Aries tak bisa dihubungi. Hanya saja, beberapa waktu lalu dia sempat menegaskan tak akan berbuat apapun kepada kubu yang menolak kepemimpinannya. Yang jelas, kasus ini telah dibawa ke DPD I PG dan DPP Partai Golkar. "Saya tetap menunggu instruksi DPD I. Untuk damai, tak perlu duduk secara formal. Diskusi bisa dilakukan di mana saja," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris DPD PG Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko saat dihubungi kemarin tak bisa bicara banyak. Edy menilai, soal itu menjadi wewenang ketua. "Jangan saya, lebih baik ke Pak Aries saja. Beliau yang memiliki wewenang penuh," tegas Edi. (jj)