Kamis, 27 Agustus 2009

Komisi X DPR RI Kebut Uji Publik UU Film Acara Tertutup Untuk Wartawan

Koran Rakyat, BATU –
Tak hanya dewan di tingkat daerah yang mengebut penuntasan penyusunan peraturan. Wakil rakyat di Senayan juga memiliki agenda serupa, berpacu dengan waktu menuntaskan penyusunan rancangan undang-undang (RUU). Siang kemarin, Tim Komisi X DPR RI menggelar uji publik RUU Perfilman di Ruang Bina Praja Pemkot Batu.

Tim uji publik yang dipimpin Abdul Hamid Wahid itu berupaya menuntaskan penyusunan revisi sejumlah pasal di UU No.8/1992 tentang Film. "Setelah dilakukan kajian dan pembahasan yang intensif, undang-undang perfilman yang ada tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Hamid, dalam jumpa pers sebelum memulai uji publik.

Dari kajian yang komprehensif itu juga, sambung Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini, undang-undang yang ada sudah tidak mungkin dipertahnakan karena mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya, belum mengakomodasi keberpihakan terhadap nilai-nilai pengembangan tata kelola perfilman yang baik, multikultralisme dan keadilan.

Turut hadir dalam uji publik itu, Trulyanti Habibie Sutrisno, Anwar Arifin, Sarwobudi Wiryanti Sukamdani, Dedy Sutomo, Hafid Ma'soem, Nurul Qomar, Yusuf Supendi, dan Mudaffar Syah. Hadir juga, Ukus Kuswara, direktur perfilman Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, juga dihadiri sejumlah lembaga perfilman, pelaku perfilman, lembaga budaya dan seni serta pejabat Pemkot Batu.

Sayang, uji publik tersebut tidak bisa diliput leluasa oleh wartawan. Karena, wartawan yang hendak memasuki ruangan uji publik dilarang masuk oleh petugas Satpol PP Pemkot Batu. Larangan itu mengakibatkan keributan kecil antara wartawan dengan petugas. "Saya hanya menjalankan perintah. Kata Pak Eko (Eko Suhartono, kepala bagian humas dan protokol Pemkot Batu) wartawan tidak boleh masuk," kata petugas di balik pintu yang menghalangi wartawan masuk ke ruangan.

Saat didesak, petugas berseragam cokelat itupun memanggil Eko Suhartono. Sementara itu, Eko mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kebijakan tertutup untuk wartawan itu merupakan permintaan panitia uji publik dari penyelenggara. "Saya hanya melanjutkan saja, itu permintaan panitia dari Jakarta," kata Eko.

Sejurus kemudian Eko kembali masuk ke ruangan dan meminta panitia uji publik menemui wartawan. Kepada sejumlah wartawan, panitia juga mengatakan tidak boleh masuk. Saat didesak, dia meminta waktu untuk konfirmasi dengan rombongan tim Komisi X DPR RI yang hadir. Selang beberapa saat tak kunjung ada penjelasan.

"Bagaimana bisa mendengar sambutan, usulan, penolakan maupun yang lainnya dari peserta uji publik kalau tertutup begini," protes wartawan kepada Eko.

Pegawai protokol yang simpati dengan wartawan menawarkan diri membantu wartawan merekam perbincangan yang ada di dalam. Sementara, Eko hanya membuka salah satu pintu dan mempersilakan wartawan mendengar. Bahkan untuk mengambil foto, wartawan hanya bisa mengambil dari balik sebelah pintu yang dibuka itu dengan penjagaan petugas satpol. Uji publik itu baru terbuka untuk wartawan setelah salah seorang wartawan melobi anggota dewan yang ada di Senayan. (rr)

Selasa, 11 Agustus 2009

Dewan Sisakan Utang, Setwan Angkat Tangan




KRC, MALANG -
Sekretariat dewan (setwan) DPRD Kota Malang tidak akan cawe-cawe dengan tanggungan anggota dewan yang belum tuntas. Bahkan, setwan akan menyurati pihak ketiga yang selama ini bermitra dengan dewan dalam hal utang piutang, yakni Bank Jatim dan BPR Tugu Artha. Setwan meminta agar persoalan utang diselesaikan secara pribadi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang Kaolan mengatakan, langkah itu dilakukan karena setwan tidak ingin terbebani dengan tanggungan anggota dewan. Apalagi, masa kerja anggota dewan tinggal dua pekan ke depan. Di lain hal, gaji terakhir anggota dewan telah dibayarkan awal Agustus lalu. "Tanggungan dewan di Bank Jatim dan BPR Tugu Artha sudah hampir habis. Tinggal beberapa saja yang belum melunasi," ujarnya, kemarin. Hanya saja, dia tidak menyebutkan nama-nama anggota dewan yang masih punya tanggungan pada dua bank milik pemerintah itu dengan alasan kurang etis.

Bagaimana dengan tanggungan dengan pihak lain? Tentang hal itu, dia menjamin tidak ada lagi tanggungan anggota dewan selain di Bank Jatim dan BPR Tugu Artha. Karena selama ini setwan hanya merekomendasikan dua bank tersebut. Selain itu tidak bisa. "Jaminan para anggota dewan adalah SK pengangkatan sebagai anggota dewan. Kami hanya merekomendasikan dua bank saja untuk urusan itu. Tidak tahu kalau di luar dengan jaminan lain," beber dia.

Tentang besaran utang, lanjut Kaolan, setwan selalu menyesuaikan dengan kemampuan gaji dewan. Dari data, besarnya utang para anggota dewan dikisaran Rp 50 sampai Rp 60 juta. Namun, tidak semua anggota dewan melakukan aplikasi utang. "Besarnya memang tak sampai Rp 100 juta, tapi ada yang mengajukan utang lagi begitu tanggungan pertama selesai," tambahnya.

Sementara itu, untuk urusan uang jasa purnabhakti, Kaolan menyatakan bahkan jasa itu baru bisa dicairkan setelah SK gubernur tentang habisnya masa bhakti anggota dewan periode 2004-2009 turun. Besarnya enam kali uang representatif. Khusus untuk anggota dewan yang terkena PAW, maka hanya menerima lima kali uang representatif. Untuk ketua dewan, satu kali uang representatif besarnya Rp 2,1 juta, wakil ketua dewan Rp 1,680 juta, dan anggota biasa Rp 1,575 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo memastikan bahwa tanggungan utang anggota dewan pada Bank Jatim telah tuntas. Bahkan, utang-utang di bank Jatim telah tuntas saat masa kerja dewan melewati tiga tahun. "Untuk Bank Jatim sudah tuntas, mungkin di BPR masih ada dua atau tiga anggota dewan yang belum selesai," kata dia.

Untuk itupun, dia sudah melaporkan pada setwan agar semua tanggungan itu menjadi tanggungan pribadi. Ini karena masa pelantikan dewan baru dipastikan berlangsung pada 24 Agustus mendatang. "Pelantikan tetap 24 Agustus dan tidak mungkin dimajukan. Kami menyesuaikan jadwal gubernur yang sangat padat," ujar Moko -sapaan akrab Priyatmoko Oetomo. (ard)

Rabu, 05 Agustus 2009

Berkas Korupsi Janji Dilimpahkan Bulan Agustus

KRC,MALANG -
Pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dewan tahun 2004 tinggal selangkah lagi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ini dilakukan sebelum masa jabatan dewan 2004-2005 berakhir. Tepatnya, sebelum 18 Agustus nanti. Kepastian itu kemarin disampaikan Kajari Kota Malang Witono.

Menurutnya, pelimpahan akan segera dilakukan. Karena semua proses penyidikan, termasuk tambahan materi tentang asuransi anggota dewan tahun 2004 telah tuntas dilakukan. Sayangnya, Witono masih merahasiakan tahapan proses pemberkasan sebelum benar-benar dilimpahkan ke PN. "Tahap apa sekarang, saya tidak bisa menyebut. Yang jelas tidak sampai masa jabatan dewan berakhir, berkas sudah ada di PN," kata dia.

Berdasarkan keterangan sumber di kejari, sebenarnya pelimpahan berkas dugaan korupsi DPRD dengan tersangka Agus Sukamto dan Ahmad Zainuri itu akan diserahkan pada PN sebelum peringatan Hari Adhiyaksa pada 22 Juli lalu sekaligus sebagai kado kejaksaan. Namun, karena beberapa pertimbangan, maka pelimpahan berkas ditunda. "Sudah tuntas semua. Tinggal mbendel saja," kata sumber ini.

Penundaan pelimpahan berkas korupsi DPRD ini telah terjadi berulang kali. April lalu setelah pemilihan legislatif usai, rencananya berkas akan dilimpahkan. Lalu, ada jadwal sebelum pilpres berlangsung. Tapi gagal karena ada materi susulan, yakni seputar asuransi dewan tahun 2004 yang dinilai menyalahi aturan.

Dalam perjalanan, penyidik kasus ini mengatakan bahwa pelimpahan bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembahasan materi asuransi. Namun, lagi-lagi gagal dan baru kemarin Witono menegaskan bahwa berkas bakal dilimpahkan sebelum masa jabatan DPRD periode 2004-2009 berakhir.

Seperti diketahui, kasus korupsi anggaran dewan tahun 2004 yang merugikan negara Rp 5,002 miliar ini sebenarnya diangkat dalam penyidikan tahun 2005 lalu. Namun, terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas. Lalu, pada Agustus 2008 penyidikan kasus tersebut dilanjutkan lagi. Artinya, sudah satu tahun kejari melakukan penyidikan lanjutan.

Dari hasil penyidikan terhadap Agus dinyatakan bahwa sebagai ketua panggar (panitia anggaran) dia telah mengesampingkan Tap DPRD 31/2002 pasal 53 tentang tugas panggar. Kesalahannya, panggar tidak menjalankan tugas memberi saran dan pendapat pada eksekutif. Sehingga banyak sekali anggaran dewan yang menyimpang dari aturan. (den)