Rabu, 28 Oktober 2009

Warga Protes Museum Satwa Dianggap Arogan Tak Sosialisasi Langsung Kantongi Ijin

KRC, BATU –
Pengelola Museum Satwa, pengembangan wisata Jatim Park II, harus berpikir ulang untuk memanfaatkan air bawah tanah (ABT) dalam operasionalnya. Sebab, rencana pemanfaatan ABT itu mendapat tentangan keras dari warga dan aktivis lingkungan lingkungan Fokal Mesra (forum kajian air dan lingkungan menuju selaras alam).

Penolakan itu disampaikan perwakilan warga dan Fokal Mesra dalam Sidang Pembahasan Dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) Batu Mini Zoo, di Kantor Kecamatan Batu, siang kemarin.

Sidang pembahasan Amdal itu diselenggarakan PT Bunga Wangsa Sejati, pemrakarsa pembangunan Museum Satwa dan Batu Mini Zoo, bekerja sama dengan KLH (kantor lingkungan hidup) Kota Batu. Sebelum sidang dimulai rencananya ada tinjauan lapangan, namun ternyata dibatalkan karena waktu yang terbatas. Dan, yang disayangkan Kepala KLH Bambang Parianom juga meninggalkan tempat di tengah sidang.

Dalam sidang tersebut, selain menghadang rencana penggunaan ABT, sejumlah persoalan juga dilontarkan pada sidang tersebut. Mulai dari saluran drainase, kelancaran arus lalu lintas, ruang terbuka hijau, arus lalu lintas, parkir, toilet, tenaga kerja, hingga kejelasan nama proyek pembangunan wisata tersebut.

Jumain, ketua RW 1 Kelurahan Sisir menegaskan penolakan penggunaan ABT oleh wisata Museum Satwa. Sebab, jika Musem Satwa menggunakan ABT, dikhawatirkan akan mematikan sumber air yang selama ini dimanfaatkan warganya. Baik itu yang memanfaatkan dari sumber maupun sumur. "Sekarang yang memakai pompa debitnya sudah menurun, dan sumur juga sudah ada yang mati. Kalau menggunakan ABT, bagaimana nasib warga kami," kata Jumain, di hadapan para pemrakarsa, dan konsultan pembangunan Museum Satwa.

Selain mempersoalkan pemanfaatan ABT, Jumain juga meminta manajemen memikirkan persoalan arus lalu lintas, luberan parkir, MCK, hingga perekrutan tenaga kerja.

Parno Muttaqien, perwakilan Fokal Mesra menyayangkan perizinan dan pelaksanaan pembangunannya. Terlebih lagi, warga mengetahui adanya pembangunan itu setelah dimuat di media massa. "Ini pembangunan sangat arogan. Perizinan muncul sebelum sosialisasi, sampai-sampai Pak Lurah saja tidak tahu. Mau diapakan Batu ini," keluh dia.

Wahyu Prihanta, kepala Suku Tebs UMM (LSM lingkungan) mempertanyakan kejelasan pembangunan proyek tersebut. Menurutnya, ada ketidaksamaan antara yang tertulis dengan yang dibangun. "Museum satwa dengan zoo (kebun binatang) itu sangat berbeda. Kalau memang ada kebun binatang, tidak selembar pun perizinan dari BKSDA yang kami lihat di berkas ini," katanya.

Titien Setiyo Rini, tim leader, CV Asvinda Teknika Konsultan penyusunan amdal Museum Satwa mengatakan akan memperhitungkan kembali pemanfaatan ABT. Selain menggunakan PDAM, Museum Satwa akan mencari sumber-sumber baru. Titien juga menyampaikan menjalankan masukan-masukan yang diterima. Baik itu masukan dari sejumlah pejabat pemerintah maupun perwakilan masyarakat dan LSM atas dokumen Amdal yang disusun.

Nani Yulianti, Koordinator Kesehatan Hewan Museum Satwa menambahkan, ada dua proyek besar di pengembangan Jatim Park II. Dia menyebutkan, selain membangun museum satwa, juga ada semacam kawasan satwa bagi beberapa hewan yang dilepas secara liar di dalamnya. "Proses perizinan di BKSDA masih dalam proses. Petugas BKSDA beserta direktorat jendral konservasi juga sudah melakukan tinjauan ke lokasi," ujar dia. (rr)

Rabu, 21 Oktober 2009

Jabatan Basah Dirut PDAM Mulai Digulirkan


keterangan foto : Dirut Saat Memimpin Rapat dengan pejabat PDAM Kota Malang


KRC, MALANG –
Bursa Direktur Umum PDAM Kota Malang mulai digulirkan, tampaknya bakal segera berganti. Hal itu terjadi lantaran masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM, Heryadi Santoso, bakal berakhir Desember mendatang.
Wajar kalau mendekati November, sejumlah calon pengganti, mulai ancang-ancang. Bahkan konon kabarnya, sejumlah nama mulai melakukan pendekatan ke berbagai pihak, yang dinilai bisa memuluskan langkah untuk duduk menjadi ‘PDAM-1’.
Kondisi itu, sudah dicium Pemkot Malang, sebagai pemegang saham terbesar perusahaan penjual air minum ini. Bahkan Dewan Pengawas PDAM, mulai melakukan persiapan untuk menyeleksi nama-nama tersebut.
Ketua Dewan Pengawas PDAM, Bambang DH Suyono menjelaskan, saat ini sudah dilakukan persiapan seleksi nama-nama yang akan dijaring untuk menduduki Dirut PDAM. Termasuk persyaratan-persyaratan untuk menjadi Dirut.
‘’Nanti kami akan membentuk tim seleksi. Meski yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa Dirut PDAM ada pada wali kota. Kami hanya menyajikan saja kepada wali kota,’’ kata Yono kepada wartawan , kemarin.
Sekkota Malang ini menambahkan, masa jabatan Direksi PDAM Kota Malang tidak bersamaan. Desember mendatang hanya masa jabatan Dirut yang akan berakhir. Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, jabatan direktur teknik sudah habis lebih dulu dan penggantinya sudah dilantik.
Mengenai persyaratan, ungkap Yono, Pemkot selaku owner tetap akan memberlakukan persyaratan dan aturan sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007. Jabatan direksi dapat diisi pegawai PDAM yang masa aktif, asalkan memiliki pengalaman 10 tahun dan berumur paling tinggi 55 tahun.
Untuk calon direktur dari luar pegawai PDAM, batasan usianya paling tinggi 50 tahun dan pernah mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
Selain berpengalaman, juga lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.
‘’Untuk PNS, dianggap diluar dari pegawai PDAM. Karena status PNS dengan pegawai PDAM berbeda,’’ ungkap mantan Manajer Persema ini.
Disinggung soal direksi yang ada dapat naik menjadi Dirut, Yono menegaskan, soal itu masih dikonsultasikan kepada Depdagri. Pasalnya, dalam Permendagri disebutkan hanya pengangkatan direksi, bukan Dirut, Dirtek atau Dirum.
Tidak menutup kemungkinan, salah satu dari dua direksi yang ada bisa menjabat sebagai Dirut. Tapi, Dirut yang lama bisa dipilih kembali jika baru kali pertama periode menjabat sebagai Dirut. Direksi dapat diangkat kembali satu periode berikutnya atau dibatasi hanya dua periode.
‘’Aturan itu yang masuk kami konsultasikan kepada pusat di Jakarta. Bunyi dalam aturan yang ada hanya direksi. Kalau ada perpindahan direksi bagaimana, itu yang masih kami konsultasikan,’’ tandasnya. (mr)