Koran Rakyat, BATU –
Tak hanya dewan di tingkat daerah yang mengebut penuntasan penyusunan peraturan. Wakil rakyat di Senayan juga memiliki agenda serupa, berpacu dengan waktu menuntaskan penyusunan rancangan undang-undang (RUU). Siang kemarin, Tim Komisi X DPR RI menggelar uji publik RUU Perfilman di Ruang Bina Praja Pemkot Batu.
Tim uji publik yang dipimpin Abdul Hamid Wahid itu berupaya menuntaskan penyusunan revisi sejumlah pasal di UU No.8/1992 tentang Film. "Setelah dilakukan kajian dan pembahasan yang intensif, undang-undang perfilman yang ada tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Hamid, dalam jumpa pers sebelum memulai uji publik.
Dari kajian yang komprehensif itu juga, sambung Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini, undang-undang yang ada sudah tidak mungkin dipertahnakan karena mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya, belum mengakomodasi keberpihakan terhadap nilai-nilai pengembangan tata kelola perfilman yang baik, multikultralisme dan keadilan.
Turut hadir dalam uji publik itu, Trulyanti Habibie Sutrisno, Anwar Arifin, Sarwobudi Wiryanti Sukamdani, Dedy Sutomo, Hafid Ma'soem, Nurul Qomar, Yusuf Supendi, dan Mudaffar Syah. Hadir juga, Ukus Kuswara, direktur perfilman Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, juga dihadiri sejumlah lembaga perfilman, pelaku perfilman, lembaga budaya dan seni serta pejabat Pemkot Batu.
Sayang, uji publik tersebut tidak bisa diliput leluasa oleh wartawan. Karena, wartawan yang hendak memasuki ruangan uji publik dilarang masuk oleh petugas Satpol PP Pemkot Batu. Larangan itu mengakibatkan keributan kecil antara wartawan dengan petugas. "Saya hanya menjalankan perintah. Kata Pak Eko (Eko Suhartono, kepala bagian humas dan protokol Pemkot Batu) wartawan tidak boleh masuk," kata petugas di balik pintu yang menghalangi wartawan masuk ke ruangan.
Saat didesak, petugas berseragam cokelat itupun memanggil Eko Suhartono. Sementara itu, Eko mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kebijakan tertutup untuk wartawan itu merupakan permintaan panitia uji publik dari penyelenggara. "Saya hanya melanjutkan saja, itu permintaan panitia dari Jakarta," kata Eko.
Sejurus kemudian Eko kembali masuk ke ruangan dan meminta panitia uji publik menemui wartawan. Kepada sejumlah wartawan, panitia juga mengatakan tidak boleh masuk. Saat didesak, dia meminta waktu untuk konfirmasi dengan rombongan tim Komisi X DPR RI yang hadir. Selang beberapa saat tak kunjung ada penjelasan.
"Bagaimana bisa mendengar sambutan, usulan, penolakan maupun yang lainnya dari peserta uji publik kalau tertutup begini," protes wartawan kepada Eko.
Pegawai protokol yang simpati dengan wartawan menawarkan diri membantu wartawan merekam perbincangan yang ada di dalam. Sementara, Eko hanya membuka salah satu pintu dan mempersilakan wartawan mendengar. Bahkan untuk mengambil foto, wartawan hanya bisa mengambil dari balik sebelah pintu yang dibuka itu dengan penjagaan petugas satpol. Uji publik itu baru terbuka untuk wartawan setelah salah seorang wartawan melobi anggota dewan yang ada di Senayan. (rr)
Kamis, 27 Agustus 2009
Selasa, 11 Agustus 2009
Dewan Sisakan Utang, Setwan Angkat Tangan

KRC, MALANG -
Sekretariat dewan (setwan) DPRD Kota Malang tidak akan cawe-cawe dengan tanggungan anggota dewan yang belum tuntas. Bahkan, setwan akan menyurati pihak ketiga yang selama ini bermitra dengan dewan dalam hal utang piutang, yakni Bank Jatim dan BPR Tugu Artha. Setwan meminta agar persoalan utang diselesaikan secara pribadi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang Kaolan mengatakan, langkah itu dilakukan karena setwan tidak ingin terbebani dengan tanggungan anggota dewan. Apalagi, masa kerja anggota dewan tinggal dua pekan ke depan. Di lain hal, gaji terakhir anggota dewan telah dibayarkan awal Agustus lalu. "Tanggungan dewan di Bank Jatim dan BPR Tugu Artha sudah hampir habis. Tinggal beberapa saja yang belum melunasi," ujarnya, kemarin. Hanya saja, dia tidak menyebutkan nama-nama anggota dewan yang masih punya tanggungan pada dua bank milik pemerintah itu dengan alasan kurang etis.
Bagaimana dengan tanggungan dengan pihak lain? Tentang hal itu, dia menjamin tidak ada lagi tanggungan anggota dewan selain di Bank Jatim dan BPR Tugu Artha. Karena selama ini setwan hanya merekomendasikan dua bank tersebut. Selain itu tidak bisa. "Jaminan para anggota dewan adalah SK pengangkatan sebagai anggota dewan. Kami hanya merekomendasikan dua bank saja untuk urusan itu. Tidak tahu kalau di luar dengan jaminan lain," beber dia.
Tentang besaran utang, lanjut Kaolan, setwan selalu menyesuaikan dengan kemampuan gaji dewan. Dari data, besarnya utang para anggota dewan dikisaran Rp 50 sampai Rp 60 juta. Namun, tidak semua anggota dewan melakukan aplikasi utang. "Besarnya memang tak sampai Rp 100 juta, tapi ada yang mengajukan utang lagi begitu tanggungan pertama selesai," tambahnya.
Sementara itu, untuk urusan uang jasa purnabhakti, Kaolan menyatakan bahkan jasa itu baru bisa dicairkan setelah SK gubernur tentang habisnya masa bhakti anggota dewan periode 2004-2009 turun. Besarnya enam kali uang representatif. Khusus untuk anggota dewan yang terkena PAW, maka hanya menerima lima kali uang representatif. Untuk ketua dewan, satu kali uang representatif besarnya Rp 2,1 juta, wakil ketua dewan Rp 1,680 juta, dan anggota biasa Rp 1,575 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo memastikan bahwa tanggungan utang anggota dewan pada Bank Jatim telah tuntas. Bahkan, utang-utang di bank Jatim telah tuntas saat masa kerja dewan melewati tiga tahun. "Untuk Bank Jatim sudah tuntas, mungkin di BPR masih ada dua atau tiga anggota dewan yang belum selesai," kata dia.
Untuk itupun, dia sudah melaporkan pada setwan agar semua tanggungan itu menjadi tanggungan pribadi. Ini karena masa pelantikan dewan baru dipastikan berlangsung pada 24 Agustus mendatang. "Pelantikan tetap 24 Agustus dan tidak mungkin dimajukan. Kami menyesuaikan jadwal gubernur yang sangat padat," ujar Moko -sapaan akrab Priyatmoko Oetomo. (ard)
Rabu, 05 Agustus 2009
Berkas Korupsi Janji Dilimpahkan Bulan Agustus
KRC,MALANG -
Pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dewan tahun 2004 tinggal selangkah lagi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ini dilakukan sebelum masa jabatan dewan 2004-2005 berakhir. Tepatnya, sebelum 18 Agustus nanti. Kepastian itu kemarin disampaikan Kajari Kota Malang Witono.
Menurutnya, pelimpahan akan segera dilakukan. Karena semua proses penyidikan, termasuk tambahan materi tentang asuransi anggota dewan tahun 2004 telah tuntas dilakukan. Sayangnya, Witono masih merahasiakan tahapan proses pemberkasan sebelum benar-benar dilimpahkan ke PN. "Tahap apa sekarang, saya tidak bisa menyebut. Yang jelas tidak sampai masa jabatan dewan berakhir, berkas sudah ada di PN," kata dia.
Berdasarkan keterangan sumber di kejari, sebenarnya pelimpahan berkas dugaan korupsi DPRD dengan tersangka Agus Sukamto dan Ahmad Zainuri itu akan diserahkan pada PN sebelum peringatan Hari Adhiyaksa pada 22 Juli lalu sekaligus sebagai kado kejaksaan. Namun, karena beberapa pertimbangan, maka pelimpahan berkas ditunda. "Sudah tuntas semua. Tinggal mbendel saja," kata sumber ini.
Penundaan pelimpahan berkas korupsi DPRD ini telah terjadi berulang kali. April lalu setelah pemilihan legislatif usai, rencananya berkas akan dilimpahkan. Lalu, ada jadwal sebelum pilpres berlangsung. Tapi gagal karena ada materi susulan, yakni seputar asuransi dewan tahun 2004 yang dinilai menyalahi aturan.
Dalam perjalanan, penyidik kasus ini mengatakan bahwa pelimpahan bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembahasan materi asuransi. Namun, lagi-lagi gagal dan baru kemarin Witono menegaskan bahwa berkas bakal dilimpahkan sebelum masa jabatan DPRD periode 2004-2009 berakhir.
Seperti diketahui, kasus korupsi anggaran dewan tahun 2004 yang merugikan negara Rp 5,002 miliar ini sebenarnya diangkat dalam penyidikan tahun 2005 lalu. Namun, terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas. Lalu, pada Agustus 2008 penyidikan kasus tersebut dilanjutkan lagi. Artinya, sudah satu tahun kejari melakukan penyidikan lanjutan.
Dari hasil penyidikan terhadap Agus dinyatakan bahwa sebagai ketua panggar (panitia anggaran) dia telah mengesampingkan Tap DPRD 31/2002 pasal 53 tentang tugas panggar. Kesalahannya, panggar tidak menjalankan tugas memberi saran dan pendapat pada eksekutif. Sehingga banyak sekali anggaran dewan yang menyimpang dari aturan. (den)
Pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dewan tahun 2004 tinggal selangkah lagi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ini dilakukan sebelum masa jabatan dewan 2004-2005 berakhir. Tepatnya, sebelum 18 Agustus nanti. Kepastian itu kemarin disampaikan Kajari Kota Malang Witono.
Menurutnya, pelimpahan akan segera dilakukan. Karena semua proses penyidikan, termasuk tambahan materi tentang asuransi anggota dewan tahun 2004 telah tuntas dilakukan. Sayangnya, Witono masih merahasiakan tahapan proses pemberkasan sebelum benar-benar dilimpahkan ke PN. "Tahap apa sekarang, saya tidak bisa menyebut. Yang jelas tidak sampai masa jabatan dewan berakhir, berkas sudah ada di PN," kata dia.
Berdasarkan keterangan sumber di kejari, sebenarnya pelimpahan berkas dugaan korupsi DPRD dengan tersangka Agus Sukamto dan Ahmad Zainuri itu akan diserahkan pada PN sebelum peringatan Hari Adhiyaksa pada 22 Juli lalu sekaligus sebagai kado kejaksaan. Namun, karena beberapa pertimbangan, maka pelimpahan berkas ditunda. "Sudah tuntas semua. Tinggal mbendel saja," kata sumber ini.
Penundaan pelimpahan berkas korupsi DPRD ini telah terjadi berulang kali. April lalu setelah pemilihan legislatif usai, rencananya berkas akan dilimpahkan. Lalu, ada jadwal sebelum pilpres berlangsung. Tapi gagal karena ada materi susulan, yakni seputar asuransi dewan tahun 2004 yang dinilai menyalahi aturan.
Dalam perjalanan, penyidik kasus ini mengatakan bahwa pelimpahan bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembahasan materi asuransi. Namun, lagi-lagi gagal dan baru kemarin Witono menegaskan bahwa berkas bakal dilimpahkan sebelum masa jabatan DPRD periode 2004-2009 berakhir.
Seperti diketahui, kasus korupsi anggaran dewan tahun 2004 yang merugikan negara Rp 5,002 miliar ini sebenarnya diangkat dalam penyidikan tahun 2005 lalu. Namun, terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas. Lalu, pada Agustus 2008 penyidikan kasus tersebut dilanjutkan lagi. Artinya, sudah satu tahun kejari melakukan penyidikan lanjutan.
Dari hasil penyidikan terhadap Agus dinyatakan bahwa sebagai ketua panggar (panitia anggaran) dia telah mengesampingkan Tap DPRD 31/2002 pasal 53 tentang tugas panggar. Kesalahannya, panggar tidak menjalankan tugas memberi saran dan pendapat pada eksekutif. Sehingga banyak sekali anggaran dewan yang menyimpang dari aturan. (den)
Selasa, 21 Juli 2009
Pemborong Belum Dibayar Pembangunan los PKL Velloudrome Ribut

KRC,MALANG -
Ganjalan dana yang menghambat penyerahan los PKL buku Vellodrome hingga kemarin belum menemukan titik terang. Bahkan, pemborong mengajukan satu syarat pada Dinas Pasar Pemkot Malang jika los-los itu ingin diserahkan kepada pedagang. Syarat tersebut adalah jaminan tertulis dari pemkot tentang tanggungan PKL yang belum tuntas.
Agung Mustofa, pemborong los PKL mengatakan, pengajuan syarat tersebut karena pihaknya tidak ingin rugi. Apalagi, dari 71 pedagang, baru sekitar 16 orang yang melunasi biaya pembangunan senilai Rp 7,5 juta per orang.
Sedangkan 55 pedagang lainnya rata-rata baru membayar sebagian, bahkan ada yang sama sekali belum membayar. "Kalau sampai besok (hari ini) dinas pasar tidak bisa memberikan jaminan tertulis, maka saya belum bisa menyerahkan los itu," kata Agung, kemarin.
Seperti diberitakan, Kamis (16/7) lalu puluhan PKL buku Vellodrome ngluruk dinas pasar. Mereka menagih janji soal pedagang yang akan diberi kemudahan akses mengajukan kredit pada bank yang ditunjuk pemkot. Karena, hingga pekan lalu pengajuan kredit ke BPR Tugu Artha tak kunjung mendapat kepastian.
Padahal, PKL sangat membutuhkan los untuk berjualan. Menyikapi persoalan itu, dinas pasar menempuh jalan lobi pada pemborong agar los diserahkan kepada PKL. Namun, tampaknya lobi itu pun belum berhasil. "Saya memang sempat diskusi dengan kasi retribusi. Tapi saya tidak mau asal mengambil keputusan," ucap Agung.
Apalagi, lanjutnya, proses pembangunan los permanen tersebut menghabiskan dana lebih dari Rp 500 juta. "Sebanyak 71 los sudah selesai semua. Tapi saya tetap belum bisa menyerahkan pada pedagang kalau tidak ada jaminan. Saya tunggu sampai besok (hari ini)," tegasnya.
Agung beralasan, jika nekat menyerahkan los itu, maka dirinya yang dirugikan. Pasalnya, sebagian besar pedagang belum membayar. Agung khawatir terjadi masalah di belakang hari. "Bukannya saya tidak percaya dengan pedagang. Yang jelas saya tetap butuh jaminan tertulis dari dinas pasar siapa yang akan menanggung kekurangan pembangunan," bebernya.
Terpisah, Koordinator PKL Buku Vellodrome Hudiana Utama mengatakan bahwa PKL akan tetap menagih janji pemkot. Apalagi jadwalnya los permanen yang dibangun oleh pemborong itu diserahkan akhir Juni lalu. "Kami akan kembali ke dinas pasar untuk menanyakan nasib PKL. Karena dulu janjinya kalau mau pindah difasilitasi kredit untuk pembangunan dan modal," kata Hudiana.
Sementara itu, Kabid Pendataan dan Pungutan Dinas Pasar Pemkot Malang Slamet Riyadi mengaku belum bisa memutuskan permintaan pemborong. Karena otoritas kebijakan ada di tangan kepala dinas. Yang jelas, dinas pasar tidak tinggal diam dengan kondisi PKL. "Kami akan mencari jalan terbaik agar PKL buku segera bisa beroperasi," kata Slamet. (ded)
Kamis, 09 Juli 2009
BPK Temukan 22 Item Pelanggaran di PDAM
KRC, Malang
Adanya 22 item yang dianggap melanggar oleh BPK akhirnya diakui manajemen PDAM Kabupaten Malang. Bahkan, dari 22 item tersebut, masih dua item yang belum terselesaikan.
Direktur PDAM Kabupaten Maang M. Hasan mengatakan bahwa sejak rekomendasi BPK turun, dia sudah berupaya menyelesaikan. Menurutnya, dari 22 item yang mendapat rekomendasi BPK, tinggal dua item lagi yang masih dalam proses penyelesaian. "Pada tahun ini dua item tersebut kami targetkan selesai. Karena memang sudah rekomendasi dari BPK," katanya.
Dua item tersebut salah satunya masalah gaji pegawai PDAM. Pasalnya, realisasi biaya gaji masih diambilkan dari biaya operasional sebesar 52 persen. "Seharusnya memang 40 persen sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah. Namun kalau dihitung sebenarnya nilainya sangat kecil bagi para karyawan," aku Hasan saat ditemui kemarin.
Karena terbentur peraturan tersebut, selama tiga tahun ini pihaknya tidak bisa menaikkan gaji pegawai. Mengingat biaya operasional PDAM kabupaten juga sangat cukup minim. "Kami juga tidak bisa langsung menurunkan anggaran gaji menjadi 40 persen dari biaya operasional," kilahnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan perubahan pada Permendagri No 2 tahun 2007. Permohonan tersebut akan diajukan ke DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jatim untuk diusulkan ke DPP Perpamsi. "Isi usulan itu adalah biaya gaji yang semula 52 persen dari biaya operasional bisa diambilkan dari pendapatan asli PDAM sebesar 40 persen," tambahnya.
Sedangkan item satunya masalah kelebihan setoran yang masuk ke PAD Pemkab Malang. Dia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Malang Sujud Pribadi. Intinya, kelebihan setoran tersebut akan dikembalikan sesuai dengan aturan berlaku.
Dan, dia berharap kelebihan setoran tersebut bisa dikembalikan dalam bentuk bangunan kantor untuk PDAM. Mengingat hingga saat ini PDAM masih menempati bangunan lama di Desa Kebonagung, Pakisaji. "Kalau bisa dikembalikan dalam bentuk bangunan," pinta Hasan.
Sedangkan SK Direksi PDAM Kabupaten Malang No.841/10/429.402/2007 tentang Pemberian Uang Jasa Pengabdian bagi Direksi PDAM yang dianggap tidak sesuai ketentuan, menurut dia, sudah dicabut enam bulan lalu. Sejak saat itu SK tidak berlaku dan uang yang diberikan juga sudah diberhentikan. (jes)
Adanya 22 item yang dianggap melanggar oleh BPK akhirnya diakui manajemen PDAM Kabupaten Malang. Bahkan, dari 22 item tersebut, masih dua item yang belum terselesaikan.
Direktur PDAM Kabupaten Maang M. Hasan mengatakan bahwa sejak rekomendasi BPK turun, dia sudah berupaya menyelesaikan. Menurutnya, dari 22 item yang mendapat rekomendasi BPK, tinggal dua item lagi yang masih dalam proses penyelesaian. "Pada tahun ini dua item tersebut kami targetkan selesai. Karena memang sudah rekomendasi dari BPK," katanya.
Dua item tersebut salah satunya masalah gaji pegawai PDAM. Pasalnya, realisasi biaya gaji masih diambilkan dari biaya operasional sebesar 52 persen. "Seharusnya memang 40 persen sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah. Namun kalau dihitung sebenarnya nilainya sangat kecil bagi para karyawan," aku Hasan saat ditemui kemarin.
Karena terbentur peraturan tersebut, selama tiga tahun ini pihaknya tidak bisa menaikkan gaji pegawai. Mengingat biaya operasional PDAM kabupaten juga sangat cukup minim. "Kami juga tidak bisa langsung menurunkan anggaran gaji menjadi 40 persen dari biaya operasional," kilahnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan perubahan pada Permendagri No 2 tahun 2007. Permohonan tersebut akan diajukan ke DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jatim untuk diusulkan ke DPP Perpamsi. "Isi usulan itu adalah biaya gaji yang semula 52 persen dari biaya operasional bisa diambilkan dari pendapatan asli PDAM sebesar 40 persen," tambahnya.
Sedangkan item satunya masalah kelebihan setoran yang masuk ke PAD Pemkab Malang. Dia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Malang Sujud Pribadi. Intinya, kelebihan setoran tersebut akan dikembalikan sesuai dengan aturan berlaku.
Dan, dia berharap kelebihan setoran tersebut bisa dikembalikan dalam bentuk bangunan kantor untuk PDAM. Mengingat hingga saat ini PDAM masih menempati bangunan lama di Desa Kebonagung, Pakisaji. "Kalau bisa dikembalikan dalam bentuk bangunan," pinta Hasan.
Sedangkan SK Direksi PDAM Kabupaten Malang No.841/10/429.402/2007 tentang Pemberian Uang Jasa Pengabdian bagi Direksi PDAM yang dianggap tidak sesuai ketentuan, menurut dia, sudah dicabut enam bulan lalu. Sejak saat itu SK tidak berlaku dan uang yang diberikan juga sudah diberhentikan. (jes)
Jumat, 03 Juli 2009
Ketat Persaingan PSB Online

KRC,MALANG -
Persaingan PSB Online SMAN tahun ini benar-benar tak terduga. Ada pergeseran tren persaingan yang terjadi. Jika tahun-tahun sebelumnya SMA kompleks Tugu (SMAN 1, 3, dan 4) selalu menjadi kantong-kantong penyerapan siswa dengan NUN (nilai ujian nasional) tinggi, tidak untuk tahun ini. Bahkan, siswa dengan NUN tinggi berpotensi tergeser ke sekolah-sekolah di bawah grade SMA Tugu.
Kondisi itu terjadi karena pagu di sekolah kompleks Tugu banyak terserap oleh siswa baru dari jalur mandiri atau kelas RSBI (rintisan sekolah bertaraf internasional). Di SMAN I misalnya. Separuh lebih dari total pagu yang mencapai 284 telah terisi dari jalur RSBI.
Di salah satu SMAN yang difavoritkan ini tinggal menyisakan 109 pagu online karena ada tambahan satu kelas jalur mandiri. Begitu juga di SMAN 3 yang telah terisi 102 siswa baru jalur mandiri dari total pagu 204, sedang di SMAN 4 terisi 120 dari mandiri. Sisanya, 120 diambilkan dari online.
Fakta itu sebenarnya tidak menjadi masalah serius jika input dari jalur mandiri sama dengan standar input jalur online. Tapi persoalannya, input dari jalur mandiri tidak sebagus jalur online. Karena faktanya, NUN (nilai ujian nasional) 33-35 banyak terjaring lewat mandiri. Sedang NUN tertinggi jalur mandiri di SMA kompleks Tugu adalah 37.
Padahal, berdasarkan rekap sistem online kemarin, per pukul 13.22 WIB, di SMAN I rata-rata NUN yang masuk adalah 9,37 atau NUN 37,48 dengan rata-rata terendah 9,163 dan rata-rata tertinggi 9,35. Sedang di SMAN 3 rata-rata NUN yang lolos 9,47 atau NUN 37,88 dan SMAN 4 rata-rata 9,09 atau NUN 36,36.
Melihat data-data itu, bisa dipastikan siswa dengan NUN tinggi tidak akan tertampung semua di SMAN Tugu. Bahkan dipastikan ada sekitar 262 calon suswa baru dengan NUN tinggi terlempar dari persaingan di SMA Tugu. Itu karena jumlah NUN dengan jumlah 36,51-40,00 dimiliki 593 siswa lulusan SMP sederajat.
Padahal, pagu yang tersisa di SMA kompleks Tugu pasca pendaftaran jalur online tinggal 331 kursi. ''Dampaknya akan terlihat saat output nanti. Kami khawatir kualitas SMA Tugu akan terus merosot jika seperti ini," ujar salah satu guru SMAN I yang wanti-wanti tidak dikorankan namanya.
Apalagi, tahun ini SMAN 1 membuka lima kelas dari jalur mandiri. Artinya, hanya akan tersisa tiga kelas reguler dengan input NUN tinggi. ''Ini hanya tiga kelas dan masuk kategori kurus, karena lebih gemuk jalur mandirinya," tambahnya.
Di lain hal, kondisi itu akan mempersulit guru karena menangani siswa dengan input standar tengah. Sebaliknya, sekolah-sekolah negeri lain di bawah standar Tugu akan merasakan panen input NUN tinggi. ''Saya prediksi, lima tahun ke depan kualitas sekolah Tugu jauh di bawah SMAN lain. Ini harus dipikirkan serius," tandas guru yang juga mengajar di program RSBI itu.
Jalur Mandiri Diumumkan
Sementara, hasil penerimaan siswa baru (PSB) mandiri di SMAN RSBI kemarin sudah diumumkan. Tidak semua sekolah mampu memenuhi pagu PSB mandiri. Seperti di SMAN 8, dari pagu 160 yang mendaftar hanya berkisar 140, sedang yang diumumkan diterima kemarin hanya 115.
Kepala SMAN 8 Setyo Rahardjo mengatakan, untuk pagu yang tidak terpenuhi melalui PSB mandiri akan dipenuhi dari jalur PSB Online. Sedangkan yang sudah diterima, mulai kemarin hingga hari ini harus melakukan daftar ulang. Jika tidak daftar ulang, maka mereka bisa dianggap mengundurkan diri.
Ditanya soal kemungkinan memberikan keringanan bagi siswa yang kurang mampu, Setyo mengatakan, dalam aturan ada jatah 10 persen siswa yang tidak mampu akan mendapat keringanan. Angka sepuluh persen itu bisa berasal dari jalur PSB mandiri atau PSB Online. "Kalau memang kondisinya tidak mampu, ya tentu akan ada kebijakan khusus," terang dia.
Di SMAN 1, jumlah kelas pendaftar dari jalur PSB mandiri ditambah satu kelas. Jika sebelumnya hanya 144 dalam pengumuman kemarin bertambah menjadi 176. "Ini untuk memenuhi keinginan masyarakat yang tinggi untuk masuk SMAN 1," ujar Sulthon, kepala SMAN 1 Kota Malang kemarin.
Apa tidak menyalahi aturan? Menurut dia, penambahan pagu itu telah disetujui diknas. Di samping itu, SMAN 1 juga siap untuk menyelenggarakan RSBI dengan tambahan satu kelas lagi, karena semuanya sudah siap. Baik guru maupun ruangan kelas.
Menurut dia, di SMAN 1, semua siswa yang diterima baik melalui jalur PSB mandiri atau PSB Online, akan otomatis menjadi siswa RSBI. Mereka akan mendapat perlakukan dan fasilitas yang sama saat belajar.
Sementara, mereka juga tidak bisa mendaftar lewat jalur online, karena data siswa yang lolos PSB mandiri telah di-blacklist, dan tidak bisa mendaftar di PSB Online. Sehingga, jika yang telah diterima PSB mandiri itu tidak daftar ulang peluangmereka untuk sekolah di SMAN RSBI atau SMAN di Kota Malang akan hilang. (dd)
Selasa, 30 Juni 2009
Terganjal Percetakan Bila SKHUN Belum Selesai Bisa Pakai Surat Keterangan Sekolah

KRC,MALANG -
Lulusan SMP yang akan mendaftar ke PSB online diberi kelonggaran. SKHUN yang menjadi salah satu syarat bisa diganti dengan surat keterangan lulus dari sekolah. Kebijakan ini diambil menyikapi belum selesainya pencetakan SKHUN di Diknas Jatim.
Kasi Sarana dan Prasarana Dikmen Diknas Kota Malang Suyitno kemarin mengatakan, saat ini SKHUN masih dalam proses pencetakan. Soal kapan jadinya masih belum bisa dipastikan. "Kami diberitahu yang SKHUN SMA besok (hari ini) sudah jadi, tapi yang SMP masih belum tahu," jelas dia.
Bukankah SKHUN itu untuk mendaftar PSB online pada 2-4 Juli nanti? Suyitno mengatakan bahwa dalam persyaratan PSB online memang disebutkan jika salah satu persyaratan mendaftar adalah menyertakan SKHUN. Hanya, jika SKHUN itu belum jadi, maka Diknas Kota Malang memberikan kelonggaran kepada pendaftar.
Mereka tidak harus membawa yang asli, tetapi cukup surat keterangan hasil ujian nasional dari sekolah. Isinya menyatakan jika siswa itu lulus dengan nilai seperti yang ada di daftar nilai SKHUN. "Surat itu bisa digunakan untuk mendaftar," terangnya.
Namun, dia optimistis SKHUN asli itu akan selesai sebelum jadwal pendaftaran PSB online. Karena, masih ada dua hari lagi untuk menunggu SKHUN yang asli itu. Malahan, menurut dia, saat ini surat keterangan lulus dari sekolah itu juga sudah digunakan oleh siswa dari luar kota yang ingin mendaftar sekolah di Kota Malang. "Saat registrasi, mereka menggunakan surat keterangan dari sekolah dan dilayani oleh sekolah atau diknas," tambahnya.
Sementara itu, untuk jumlah calon peserta PSB online dari luar kota yang melakukan registrasi sudah mencapai 150 siswa lebih, baik dari lulusan SD atau SMP. Namun, rincian dari masing-masing sekolah masih belum bisa diketahui. Yang jelas mereka akan memperebutkan kursi yang hanya 10 persen dari total kursi yang disediakan SMAN.
Sementara itu, aroma titipan mulai tercium dalam PSB (penerimaan siswa baru) Kota Malang. Bahkan, langkah itu dilakukan terang-terangan oleh wali murid dengan meminta bantuan komisi D DPRD Kota Malang. Motifnya, meminta bantuan dewan karena NUN (nilai ujian nasional) sang anak tidak mampu bersaing ke sekolah favorit. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Anang Sulistiono, kemarin.
Anang membeberkan, sejak PSB mandiri bergulir dan kini jelang pembukaan PSB online, komisi D banjir aduan. "Banyak yang mengeluhkan anaknya tak mampu bersaing karena NUN-nya tak cukup. Maunya mereka minta rekomendasi dewan," ujarnya, kemarin.
Terang saja, pengaduan itu tidak langsung ditanggapi dengan memberikan rekomendasi. Sebaliknya, komisi D menekankan bahwa upaya itu tidak dibenarkan. "Kami menjelaskan bahwa ada mekanisme yang berlaku. Kalau memang tidak bisa masuk sekolah X, jangan dipaksakan. Karena belum tentu si anak juga nyaman dengan pilihan orang tua," kata dia.
Hanya saja, dia mengakui tidak menutup kemungkinan siswa titipan itu tetap ada. Meski tidak lewat anggota dewan. Jika masyarakat mengetahui secara langsung langkah penitipan siswa di sekolah tertentu, diharapkan langsung melapor ke komisi D. "Kalau sampai ada yang lewat belakang, laporkan. Itu bentuk pelanggaran dan bagian dari komersialisasi pendidikan," tegas politisi PDIP ini.
Lebih lanjut, menurut Anang, selain meminta rekomendasi, beberapa pengaduan yang masuk adalah soal kekurangan biaya pendidikan. Untuk soal ini, dia mengimbau agar sekolah-sekolah tidak terlalu kaku. Baik itu siswa yang diterima lewat jalur mandiri maupun online. "Soal siswa tidak mampu, jangan sampai dilewatkan. Apalagi jika dia berprestasi. Prinsipnya, semua siswa kurang mampu harus terwadahi pendidikannya," bebernya.
Hanya saja, karena dalam dua tahun ini wali kota tidak mengeluarkan SK tentang pungutan biaya sekolah, terutama SBPP (sumbangan biaya pembangunan pendidikan), Anang meminta sekolah-sekolah tidak melakukan pungutan terlebih dulu. Pungutan itu harus dikomunikasikan secara langsung dengan semua wali siswa. Bahkan, untuk soal pungutan pendidikan, komisi D berjanji akan me-monitoring secara langsung lewat pagu di semua jalur PSB. Dari sana akan diketahui besarnya RAKS (rencana anggaran keuangan sekolah).
Potensi Pungli, Kejari Pantau PSB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ikut memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait potensi pungutan liar (pungli) dalam momen PSB. Khususnya PSB di jenjang SD dan SMP yang mendapatkan dana BOS dari pemerintah.
Kejari meminta sekolah atau guru tidak mengambil kesempatan itu dengan melakukan pungli. Penarikan dana tanpa dasar hukum adalah pelanggaran pidana yang bisa diproses secara hukum. "Kami memantau perkembangan PSB ini. Kami juga terbuka dengan laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh sekolah karena masalah pungutan-pungutan PSB," ungkap Kepala Kejari Kota Malang Witono, kepada Radar, kemarin.
Menurut Witono, sekolah sebaiknya bisa menyesuaikan pengelolaan keuangannya dengan aturan yang ada. Misalnya PP 48/2008 tentang Pendanaan Sekolah atau pedoman Penggunaan BOS (bantuan operasional sekolah). Juga aturan-aturan pelaksanaan lainnya. "Sesuaikan dengan aturan. Jangan pungli-pungli begitu," saran mantan jaksa fungsional di Kejari Bojonegoro ini.
Pihak kejaksaan ikut melakukan pemantauan, karena potensi pungli dalam masa PSB cukup besar. Kondisi itu harus mulai dicegah dengan mengingatkan kembali kalangan sekolah. Dengan begitu, munculnya bibit-bibit korupsi yang ada di institusi pendidikan bisa dicegah sejak dini.
Sebelumnya, Diknas Kota Malang juga mengeluarkan larangan serupa. Larangan itu, karena biaya PSB di SD dan SMP sudah ditanggung dana BOS (bantuan operasional sekolah). Diknas pun membuka posko pengaduan di nomor telepon (0341) 551333.
Penggunaan dana BOS untuk PSB tercantum dalam petunjuk teknis keuangan dana BOS bab II huruf A. Dalam poin 1 disebutkan bahwa pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka PSB menggunakan dana BOS. Meliputi, pembiayaan biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia. (jj)
Langganan:
Postingan (Atom)