Rabu, 28 Oktober 2009

Warga Protes Museum Satwa Dianggap Arogan Tak Sosialisasi Langsung Kantongi Ijin

KRC, BATU –
Pengelola Museum Satwa, pengembangan wisata Jatim Park II, harus berpikir ulang untuk memanfaatkan air bawah tanah (ABT) dalam operasionalnya. Sebab, rencana pemanfaatan ABT itu mendapat tentangan keras dari warga dan aktivis lingkungan lingkungan Fokal Mesra (forum kajian air dan lingkungan menuju selaras alam).

Penolakan itu disampaikan perwakilan warga dan Fokal Mesra dalam Sidang Pembahasan Dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) Batu Mini Zoo, di Kantor Kecamatan Batu, siang kemarin.

Sidang pembahasan Amdal itu diselenggarakan PT Bunga Wangsa Sejati, pemrakarsa pembangunan Museum Satwa dan Batu Mini Zoo, bekerja sama dengan KLH (kantor lingkungan hidup) Kota Batu. Sebelum sidang dimulai rencananya ada tinjauan lapangan, namun ternyata dibatalkan karena waktu yang terbatas. Dan, yang disayangkan Kepala KLH Bambang Parianom juga meninggalkan tempat di tengah sidang.

Dalam sidang tersebut, selain menghadang rencana penggunaan ABT, sejumlah persoalan juga dilontarkan pada sidang tersebut. Mulai dari saluran drainase, kelancaran arus lalu lintas, ruang terbuka hijau, arus lalu lintas, parkir, toilet, tenaga kerja, hingga kejelasan nama proyek pembangunan wisata tersebut.

Jumain, ketua RW 1 Kelurahan Sisir menegaskan penolakan penggunaan ABT oleh wisata Museum Satwa. Sebab, jika Musem Satwa menggunakan ABT, dikhawatirkan akan mematikan sumber air yang selama ini dimanfaatkan warganya. Baik itu yang memanfaatkan dari sumber maupun sumur. "Sekarang yang memakai pompa debitnya sudah menurun, dan sumur juga sudah ada yang mati. Kalau menggunakan ABT, bagaimana nasib warga kami," kata Jumain, di hadapan para pemrakarsa, dan konsultan pembangunan Museum Satwa.

Selain mempersoalkan pemanfaatan ABT, Jumain juga meminta manajemen memikirkan persoalan arus lalu lintas, luberan parkir, MCK, hingga perekrutan tenaga kerja.

Parno Muttaqien, perwakilan Fokal Mesra menyayangkan perizinan dan pelaksanaan pembangunannya. Terlebih lagi, warga mengetahui adanya pembangunan itu setelah dimuat di media massa. "Ini pembangunan sangat arogan. Perizinan muncul sebelum sosialisasi, sampai-sampai Pak Lurah saja tidak tahu. Mau diapakan Batu ini," keluh dia.

Wahyu Prihanta, kepala Suku Tebs UMM (LSM lingkungan) mempertanyakan kejelasan pembangunan proyek tersebut. Menurutnya, ada ketidaksamaan antara yang tertulis dengan yang dibangun. "Museum satwa dengan zoo (kebun binatang) itu sangat berbeda. Kalau memang ada kebun binatang, tidak selembar pun perizinan dari BKSDA yang kami lihat di berkas ini," katanya.

Titien Setiyo Rini, tim leader, CV Asvinda Teknika Konsultan penyusunan amdal Museum Satwa mengatakan akan memperhitungkan kembali pemanfaatan ABT. Selain menggunakan PDAM, Museum Satwa akan mencari sumber-sumber baru. Titien juga menyampaikan menjalankan masukan-masukan yang diterima. Baik itu masukan dari sejumlah pejabat pemerintah maupun perwakilan masyarakat dan LSM atas dokumen Amdal yang disusun.

Nani Yulianti, Koordinator Kesehatan Hewan Museum Satwa menambahkan, ada dua proyek besar di pengembangan Jatim Park II. Dia menyebutkan, selain membangun museum satwa, juga ada semacam kawasan satwa bagi beberapa hewan yang dilepas secara liar di dalamnya. "Proses perizinan di BKSDA masih dalam proses. Petugas BKSDA beserta direktorat jendral konservasi juga sudah melakukan tinjauan ke lokasi," ujar dia. (rr)

Rabu, 21 Oktober 2009

Jabatan Basah Dirut PDAM Mulai Digulirkan


keterangan foto : Dirut Saat Memimpin Rapat dengan pejabat PDAM Kota Malang


KRC, MALANG –
Bursa Direktur Umum PDAM Kota Malang mulai digulirkan, tampaknya bakal segera berganti. Hal itu terjadi lantaran masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM, Heryadi Santoso, bakal berakhir Desember mendatang.
Wajar kalau mendekati November, sejumlah calon pengganti, mulai ancang-ancang. Bahkan konon kabarnya, sejumlah nama mulai melakukan pendekatan ke berbagai pihak, yang dinilai bisa memuluskan langkah untuk duduk menjadi ‘PDAM-1’.
Kondisi itu, sudah dicium Pemkot Malang, sebagai pemegang saham terbesar perusahaan penjual air minum ini. Bahkan Dewan Pengawas PDAM, mulai melakukan persiapan untuk menyeleksi nama-nama tersebut.
Ketua Dewan Pengawas PDAM, Bambang DH Suyono menjelaskan, saat ini sudah dilakukan persiapan seleksi nama-nama yang akan dijaring untuk menduduki Dirut PDAM. Termasuk persyaratan-persyaratan untuk menjadi Dirut.
‘’Nanti kami akan membentuk tim seleksi. Meski yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa Dirut PDAM ada pada wali kota. Kami hanya menyajikan saja kepada wali kota,’’ kata Yono kepada wartawan , kemarin.
Sekkota Malang ini menambahkan, masa jabatan Direksi PDAM Kota Malang tidak bersamaan. Desember mendatang hanya masa jabatan Dirut yang akan berakhir. Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, jabatan direktur teknik sudah habis lebih dulu dan penggantinya sudah dilantik.
Mengenai persyaratan, ungkap Yono, Pemkot selaku owner tetap akan memberlakukan persyaratan dan aturan sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007. Jabatan direksi dapat diisi pegawai PDAM yang masa aktif, asalkan memiliki pengalaman 10 tahun dan berumur paling tinggi 55 tahun.
Untuk calon direktur dari luar pegawai PDAM, batasan usianya paling tinggi 50 tahun dan pernah mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
Selain berpengalaman, juga lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.
‘’Untuk PNS, dianggap diluar dari pegawai PDAM. Karena status PNS dengan pegawai PDAM berbeda,’’ ungkap mantan Manajer Persema ini.
Disinggung soal direksi yang ada dapat naik menjadi Dirut, Yono menegaskan, soal itu masih dikonsultasikan kepada Depdagri. Pasalnya, dalam Permendagri disebutkan hanya pengangkatan direksi, bukan Dirut, Dirtek atau Dirum.
Tidak menutup kemungkinan, salah satu dari dua direksi yang ada bisa menjabat sebagai Dirut. Tapi, Dirut yang lama bisa dipilih kembali jika baru kali pertama periode menjabat sebagai Dirut. Direksi dapat diangkat kembali satu periode berikutnya atau dibatasi hanya dua periode.
‘’Aturan itu yang masuk kami konsultasikan kepada pusat di Jakarta. Bunyi dalam aturan yang ada hanya direksi. Kalau ada perpindahan direksi bagaimana, itu yang masih kami konsultasikan,’’ tandasnya. (mr)

Senin, 28 September 2009

TR Sengkaling Membawa Korban Tewas Usai Berenang


KRC,MALANG -
Wisata berujung maut. Usai berenang di TR Sengkaling, Abdul Manan, warga Desa Manyar Timur, Kecamatan Peterongan, Jombang tewas karena gagal jantung.
Sebelum menghembuskan napas terakhir di RS Islam Dinoyo, pria 55 tahun itu masih berenang di kolam renang Tirta Alam dalam kompleks TR Sengkaling. Bukan itu saja, Manan masih sempat mejeng di depan juru foto komersial yang biasa mangkal.
Ridwan, salah seorang saksi mata menuturkan, usai difoto, tiba-tiba ia melihat Manan sudah lemas. ’’Setelah itu sudah ramai, karena banyak orang yang datang untuk melihat,’’ jelasnya.
Pimpinan TR Sengkaling, Hariadi Gunawan menjelaskan, usai foto bersama istri dan anaknya itu, tiba-tiba Manan mengeluh pusing kepada istrinya, Lilis. Selain itu, napasnya pun terengah-engah.
’’Istrinya terkejut dan berusaha mencarikan teh panas, tetapi suaminya terlanjur pingsan sebelum teh diminum,’’ jelas Hariadi. Mengetahui kondisi itu, Manan sempat dibawa ke ruang P3K Sengkaling. Dengan sigap, paramedis langsung memberi pertolongan pertama berupa napas buatan dan oksigen.
Tak lama mendapat pertolongan pertama, petugas TR Sengkaling membawa Manan ke RSI Dinoyo. ‘’Begitu masuk UGD RSI Dinoyo, korban langsung mendapat perawatan. Antara lain napas buatan dan oksigen. Aktivitas jantung juga terus dimonitor dokter,’’ jelas Hariadi sembari menyebut nama dokter Tri Wahyu yang ikut menangani korban.
Meski berupaya keras, nyawa Maman tetap tak tertolong. Sekitar 14.15 WIB, Manan dipastikan meninggal karena gagal jantung. Lilis, istri Manan yang mendampingi di RSI Dinoyo bisa menerima kabar duka itu. ‘’Istri Manan menerima kejadian itu sebagai musibah,’’ terangnya.
Sebelumnya paramedis TR Sengkaling sempat mendapat informasi tentang kondisi kesehatan Manan. Berdasarkan keterangan istrinya, beberapa hari terakhir korban sering mengeluh sesak nafas dan perut kembung. Selain itu, korban memang belum pernah melakukan chek up dokter sehingga tidak diketahui kondisi jantungnya.
Sekalipun meninggal akibat gagal jantung, namun manajemen TR Sengkaling tetap memberikan kepedulian berbentuk uang duka. Termasuk mengutus Puji Viati dari Bagian Umum dan pengemudi Syamsul Bakri mengantar jenazah ke Jombang.
Hariadi menambahkan, selama ini pihaknya sudah memberi imbauan kepada pengunjung yang menderita penyakit ayan dan jantung untuk hati-hati. Imbauan tertulis itu dipasang di kolam renang dan beberapa tempat.
Terpisah, Kapolsek Dau, AKP Fatkhur Rokhman membenarkan kejadian tersebut. Berikut pertolongan pertama yang sudah dilakukan TR Sengkaling.
‘’Saat di ruang P3K, korban yang pingsan itu sempat diberi bantuan nafas buatan. Hanya saja, korban tidak cepat sadar sehingga langsung dibawa ke rumah sakit,’’ ujar Fatkhur.
‘’Jadi, korban meninggal tidak saat berenang atau di dalam kolam renang. Namun, saat perjalanan pulang bersama rombongannya yang berjumlah sekitar enam orang, termasuk korban,’’ imbuh Fatkhur (jj)

Kamis, 27 Agustus 2009

Komisi X DPR RI Kebut Uji Publik UU Film Acara Tertutup Untuk Wartawan

Koran Rakyat, BATU –
Tak hanya dewan di tingkat daerah yang mengebut penuntasan penyusunan peraturan. Wakil rakyat di Senayan juga memiliki agenda serupa, berpacu dengan waktu menuntaskan penyusunan rancangan undang-undang (RUU). Siang kemarin, Tim Komisi X DPR RI menggelar uji publik RUU Perfilman di Ruang Bina Praja Pemkot Batu.

Tim uji publik yang dipimpin Abdul Hamid Wahid itu berupaya menuntaskan penyusunan revisi sejumlah pasal di UU No.8/1992 tentang Film. "Setelah dilakukan kajian dan pembahasan yang intensif, undang-undang perfilman yang ada tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Hamid, dalam jumpa pers sebelum memulai uji publik.

Dari kajian yang komprehensif itu juga, sambung Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini, undang-undang yang ada sudah tidak mungkin dipertahnakan karena mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya, belum mengakomodasi keberpihakan terhadap nilai-nilai pengembangan tata kelola perfilman yang baik, multikultralisme dan keadilan.

Turut hadir dalam uji publik itu, Trulyanti Habibie Sutrisno, Anwar Arifin, Sarwobudi Wiryanti Sukamdani, Dedy Sutomo, Hafid Ma'soem, Nurul Qomar, Yusuf Supendi, dan Mudaffar Syah. Hadir juga, Ukus Kuswara, direktur perfilman Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, juga dihadiri sejumlah lembaga perfilman, pelaku perfilman, lembaga budaya dan seni serta pejabat Pemkot Batu.

Sayang, uji publik tersebut tidak bisa diliput leluasa oleh wartawan. Karena, wartawan yang hendak memasuki ruangan uji publik dilarang masuk oleh petugas Satpol PP Pemkot Batu. Larangan itu mengakibatkan keributan kecil antara wartawan dengan petugas. "Saya hanya menjalankan perintah. Kata Pak Eko (Eko Suhartono, kepala bagian humas dan protokol Pemkot Batu) wartawan tidak boleh masuk," kata petugas di balik pintu yang menghalangi wartawan masuk ke ruangan.

Saat didesak, petugas berseragam cokelat itupun memanggil Eko Suhartono. Sementara itu, Eko mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kebijakan tertutup untuk wartawan itu merupakan permintaan panitia uji publik dari penyelenggara. "Saya hanya melanjutkan saja, itu permintaan panitia dari Jakarta," kata Eko.

Sejurus kemudian Eko kembali masuk ke ruangan dan meminta panitia uji publik menemui wartawan. Kepada sejumlah wartawan, panitia juga mengatakan tidak boleh masuk. Saat didesak, dia meminta waktu untuk konfirmasi dengan rombongan tim Komisi X DPR RI yang hadir. Selang beberapa saat tak kunjung ada penjelasan.

"Bagaimana bisa mendengar sambutan, usulan, penolakan maupun yang lainnya dari peserta uji publik kalau tertutup begini," protes wartawan kepada Eko.

Pegawai protokol yang simpati dengan wartawan menawarkan diri membantu wartawan merekam perbincangan yang ada di dalam. Sementara, Eko hanya membuka salah satu pintu dan mempersilakan wartawan mendengar. Bahkan untuk mengambil foto, wartawan hanya bisa mengambil dari balik sebelah pintu yang dibuka itu dengan penjagaan petugas satpol. Uji publik itu baru terbuka untuk wartawan setelah salah seorang wartawan melobi anggota dewan yang ada di Senayan. (rr)

Selasa, 11 Agustus 2009

Dewan Sisakan Utang, Setwan Angkat Tangan




KRC, MALANG -
Sekretariat dewan (setwan) DPRD Kota Malang tidak akan cawe-cawe dengan tanggungan anggota dewan yang belum tuntas. Bahkan, setwan akan menyurati pihak ketiga yang selama ini bermitra dengan dewan dalam hal utang piutang, yakni Bank Jatim dan BPR Tugu Artha. Setwan meminta agar persoalan utang diselesaikan secara pribadi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang Kaolan mengatakan, langkah itu dilakukan karena setwan tidak ingin terbebani dengan tanggungan anggota dewan. Apalagi, masa kerja anggota dewan tinggal dua pekan ke depan. Di lain hal, gaji terakhir anggota dewan telah dibayarkan awal Agustus lalu. "Tanggungan dewan di Bank Jatim dan BPR Tugu Artha sudah hampir habis. Tinggal beberapa saja yang belum melunasi," ujarnya, kemarin. Hanya saja, dia tidak menyebutkan nama-nama anggota dewan yang masih punya tanggungan pada dua bank milik pemerintah itu dengan alasan kurang etis.

Bagaimana dengan tanggungan dengan pihak lain? Tentang hal itu, dia menjamin tidak ada lagi tanggungan anggota dewan selain di Bank Jatim dan BPR Tugu Artha. Karena selama ini setwan hanya merekomendasikan dua bank tersebut. Selain itu tidak bisa. "Jaminan para anggota dewan adalah SK pengangkatan sebagai anggota dewan. Kami hanya merekomendasikan dua bank saja untuk urusan itu. Tidak tahu kalau di luar dengan jaminan lain," beber dia.

Tentang besaran utang, lanjut Kaolan, setwan selalu menyesuaikan dengan kemampuan gaji dewan. Dari data, besarnya utang para anggota dewan dikisaran Rp 50 sampai Rp 60 juta. Namun, tidak semua anggota dewan melakukan aplikasi utang. "Besarnya memang tak sampai Rp 100 juta, tapi ada yang mengajukan utang lagi begitu tanggungan pertama selesai," tambahnya.

Sementara itu, untuk urusan uang jasa purnabhakti, Kaolan menyatakan bahkan jasa itu baru bisa dicairkan setelah SK gubernur tentang habisnya masa bhakti anggota dewan periode 2004-2009 turun. Besarnya enam kali uang representatif. Khusus untuk anggota dewan yang terkena PAW, maka hanya menerima lima kali uang representatif. Untuk ketua dewan, satu kali uang representatif besarnya Rp 2,1 juta, wakil ketua dewan Rp 1,680 juta, dan anggota biasa Rp 1,575 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo memastikan bahwa tanggungan utang anggota dewan pada Bank Jatim telah tuntas. Bahkan, utang-utang di bank Jatim telah tuntas saat masa kerja dewan melewati tiga tahun. "Untuk Bank Jatim sudah tuntas, mungkin di BPR masih ada dua atau tiga anggota dewan yang belum selesai," kata dia.

Untuk itupun, dia sudah melaporkan pada setwan agar semua tanggungan itu menjadi tanggungan pribadi. Ini karena masa pelantikan dewan baru dipastikan berlangsung pada 24 Agustus mendatang. "Pelantikan tetap 24 Agustus dan tidak mungkin dimajukan. Kami menyesuaikan jadwal gubernur yang sangat padat," ujar Moko -sapaan akrab Priyatmoko Oetomo. (ard)

Rabu, 05 Agustus 2009

Berkas Korupsi Janji Dilimpahkan Bulan Agustus

KRC,MALANG -
Pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dewan tahun 2004 tinggal selangkah lagi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ini dilakukan sebelum masa jabatan dewan 2004-2005 berakhir. Tepatnya, sebelum 18 Agustus nanti. Kepastian itu kemarin disampaikan Kajari Kota Malang Witono.

Menurutnya, pelimpahan akan segera dilakukan. Karena semua proses penyidikan, termasuk tambahan materi tentang asuransi anggota dewan tahun 2004 telah tuntas dilakukan. Sayangnya, Witono masih merahasiakan tahapan proses pemberkasan sebelum benar-benar dilimpahkan ke PN. "Tahap apa sekarang, saya tidak bisa menyebut. Yang jelas tidak sampai masa jabatan dewan berakhir, berkas sudah ada di PN," kata dia.

Berdasarkan keterangan sumber di kejari, sebenarnya pelimpahan berkas dugaan korupsi DPRD dengan tersangka Agus Sukamto dan Ahmad Zainuri itu akan diserahkan pada PN sebelum peringatan Hari Adhiyaksa pada 22 Juli lalu sekaligus sebagai kado kejaksaan. Namun, karena beberapa pertimbangan, maka pelimpahan berkas ditunda. "Sudah tuntas semua. Tinggal mbendel saja," kata sumber ini.

Penundaan pelimpahan berkas korupsi DPRD ini telah terjadi berulang kali. April lalu setelah pemilihan legislatif usai, rencananya berkas akan dilimpahkan. Lalu, ada jadwal sebelum pilpres berlangsung. Tapi gagal karena ada materi susulan, yakni seputar asuransi dewan tahun 2004 yang dinilai menyalahi aturan.

Dalam perjalanan, penyidik kasus ini mengatakan bahwa pelimpahan bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembahasan materi asuransi. Namun, lagi-lagi gagal dan baru kemarin Witono menegaskan bahwa berkas bakal dilimpahkan sebelum masa jabatan DPRD periode 2004-2009 berakhir.

Seperti diketahui, kasus korupsi anggaran dewan tahun 2004 yang merugikan negara Rp 5,002 miliar ini sebenarnya diangkat dalam penyidikan tahun 2005 lalu. Namun, terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas. Lalu, pada Agustus 2008 penyidikan kasus tersebut dilanjutkan lagi. Artinya, sudah satu tahun kejari melakukan penyidikan lanjutan.

Dari hasil penyidikan terhadap Agus dinyatakan bahwa sebagai ketua panggar (panitia anggaran) dia telah mengesampingkan Tap DPRD 31/2002 pasal 53 tentang tugas panggar. Kesalahannya, panggar tidak menjalankan tugas memberi saran dan pendapat pada eksekutif. Sehingga banyak sekali anggaran dewan yang menyimpang dari aturan. (den)

Selasa, 21 Juli 2009

Pemborong Belum Dibayar Pembangunan los PKL Velloudrome Ribut




KRC,MALANG -
Ganjalan dana yang menghambat penyerahan los PKL buku Vellodrome hingga kemarin belum menemukan titik terang. Bahkan, pemborong mengajukan satu syarat pada Dinas Pasar Pemkot Malang jika los-los itu ingin diserahkan kepada pedagang. Syarat tersebut adalah jaminan tertulis dari pemkot tentang tanggungan PKL yang belum tuntas.

Agung Mustofa, pemborong los PKL mengatakan, pengajuan syarat tersebut karena pihaknya tidak ingin rugi. Apalagi, dari 71 pedagang, baru sekitar 16 orang yang melunasi biaya pembangunan senilai Rp 7,5 juta per orang.

Sedangkan 55 pedagang lainnya rata-rata baru membayar sebagian, bahkan ada yang sama sekali belum membayar. "Kalau sampai besok (hari ini) dinas pasar tidak bisa memberikan jaminan tertulis, maka saya belum bisa menyerahkan los itu," kata Agung, kemarin.

Seperti diberitakan, Kamis (16/7) lalu puluhan PKL buku Vellodrome ngluruk dinas pasar. Mereka menagih janji soal pedagang yang akan diberi kemudahan akses mengajukan kredit pada bank yang ditunjuk pemkot. Karena, hingga pekan lalu pengajuan kredit ke BPR Tugu Artha tak kunjung mendapat kepastian.

Padahal, PKL sangat membutuhkan los untuk berjualan. Menyikapi persoalan itu, dinas pasar menempuh jalan lobi pada pemborong agar los diserahkan kepada PKL. Namun, tampaknya lobi itu pun belum berhasil. "Saya memang sempat diskusi dengan kasi retribusi. Tapi saya tidak mau asal mengambil keputusan," ucap Agung.

Apalagi, lanjutnya, proses pembangunan los permanen tersebut menghabiskan dana lebih dari Rp 500 juta. "Sebanyak 71 los sudah selesai semua. Tapi saya tetap belum bisa menyerahkan pada pedagang kalau tidak ada jaminan. Saya tunggu sampai besok (hari ini)," tegasnya.

Agung beralasan, jika nekat menyerahkan los itu, maka dirinya yang dirugikan. Pasalnya, sebagian besar pedagang belum membayar. Agung khawatir terjadi masalah di belakang hari. "Bukannya saya tidak percaya dengan pedagang. Yang jelas saya tetap butuh jaminan tertulis dari dinas pasar siapa yang akan menanggung kekurangan pembangunan," bebernya.

Terpisah, Koordinator PKL Buku Vellodrome Hudiana Utama mengatakan bahwa PKL akan tetap menagih janji pemkot. Apalagi jadwalnya los permanen yang dibangun oleh pemborong itu diserahkan akhir Juni lalu. "Kami akan kembali ke dinas pasar untuk menanyakan nasib PKL. Karena dulu janjinya kalau mau pindah difasilitasi kredit untuk pembangunan dan modal," kata Hudiana.

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Pungutan Dinas Pasar Pemkot Malang Slamet Riyadi mengaku belum bisa memutuskan permintaan pemborong. Karena otoritas kebijakan ada di tangan kepala dinas. Yang jelas, dinas pasar tidak tinggal diam dengan kondisi PKL. "Kami akan mencari jalan terbaik agar PKL buku segera bisa beroperasi," kata Slamet. (ded)