KRC,Batu
- Penyimpangan anggaran kembali menghinggapi Pemkot Batu. Dewan Masyarakat Kota Batu (DMKB) membeber bancakan anggaran yang menyebabkan kerugian anggaran daerah senilai Rp 200 juta. Itu terungkap berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada anggaran 2007. Diduga anggaran tersebut, tidak hanya dinikmati oleh pejabat Pemkot Batu. Tapi juga lembaga swadaya masyarakat serta lembaga penegak hukum.
"Selain harus dikembalikan ke kas daerah, para pemberi dan penerima harus diproses secara hukum. Karena, ini sudah berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Rinekso Kartono, ketua DMKB, siang kemarin.
Dia menegaskan, bancakan dana rakyat tersebut harus diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Karena, ada nuansa persoalan perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian negara bisa tuntas hanya dengan mengembalikan dana tersebut. "Ini jangan sampai terjadi, karena sudah ada upaya melanggar hukum," kata dia.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, DMKB bersama Aliansi Wong Batu Peduli Pemberantasan Korupsi (AWBPPK) telah melayangkan surat tersebut ke Kejaksaan Agung. Sebab, menurutnya saat ini banyak perkara dugaan korupsi yang belum dituntaskan oleh Kejari Kota Batu.
Dia lantas menyebutkan bancakan dana sebagaimana hasil audit BPK itu dibagikan oleh Bagian Hukum Kota Batu pada dua termin. Yakni, bulan Juli dan Agustus. Pengucuran dana itu untuk pengamanan persidangan kasus penistaan agama yang terjadi di wilayah Kota Batu. Dana yang dipakai adalah belanja tidak terduga dengan total anggaran Rp 2,5 miliar. Realisasinya sebesar Rp 226,5 juta. Dari realisasi itu Rp 200 juta untuk bantuan dana pengamanan persidangan kasus penistaan agama.
Di antaranya, sebut dia, untuk PN Malang Rp 100 juta, Satpol PP Rp 25 juta, Kejaksaan Negeri Kota Batu Rp 50 juta, istri Wali Kota Rp 5 juta, Kesbanglinmas Rp 2,5 juta, LSM Rp 2,5 juta, Pondok Pesantren Rp 5 juta, dan KU Rp 10 juta. Atas kesalahan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota agar menarik kerugian daerah dari kepala bagian hukum.
Eddy Murtono, kepala Bagian Hukum Kota Batu mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Karena, pada anggaran itu bukan dia yang menjabat. "Saya belum menjabat. Saat itu bagian hukum dijabat Pak Misbach (misbachussurur, Camat Junrejo)," kata dia.
Terpisah, Misbachussurur membenarkan telah membagikan dana pada beberapa pihak tersebut. "Tapi, saya hanya pada termin ke dua. Untuk termin pertama dijabat Pak Widodo (kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika)," kata dia.
Menurutnya rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti. Dia sudah melakukan penarikan. Namun, belum semuanya bisa ditarik. "Sudah ada Rp 25 juta yang kembali. Yang lainnya belum tahu," kata dia.
Yang belum, kata dia dari Satpol PP dan Kejaksaaan. "Saya hanya mendistribusikan. Satpol PP saya yang menyerahkan, tapi, kejaksaan langsung diserahkan pak wali (almarhum Imam Kabul, Red)," katanya. (jj)
Jumat, 12 Juni 2009
Selasa, 09 Juni 2009
Malang Kota Bando Menguat

KRC,Malang
-Predikat Kota Malang makin hari makin bertambah saja. Setelah akrab dengan sebutan sebagai kota bunga (makobu), kota ruko, dan hutan tower, kini satu predikat lagi siap melekat, yakni Malang hutan bando reklame.
Ini dapat dilihat dari menjamurnya pendirian bando reklame di sejumlah ruas jalan akhir-akhir ini. Di Jl Trunojoyo misalnya, berdiri sebuah bando, meski di utaranya yang hanya berjarak sekitar 100 m, telah berdiri baliho reklame yang cukup besar.
Sejumlah anggota Komisi D DPRD mengakui menjamurnya bando reklame mengganggu estetika kota. Bando-bando yang kini banyak dibangun itu merupakan hasil pemberian izin 2008, ketika Dinas Perizinan masih dijabat Ir Hadi Lestariono.
”Bahkan, yang sudah mengantongi izin namun kini belum dibangun jumlahnya sangat banyak. Jumlahnya tak hanya 10 titik, tetapi bisa mencapai 50 titik,” kata M Arief Wicaksono, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Selasa (9/6).
Arief mencontohkan, di utara fly over A Yani rencananya juga akan dibangun bando reklame dengan kompensasi jembatan penyeberangan oleh PT Warna-Warni. Ada kemungkinan, bando itu berbentuk videotron.
Terkait menjamurnya bando ini, angota Komisi C, Arief Darmawan, menyatakan bila dewan tak dapat berbuat banyak. Mereka hanya bisa mengingatkan eksekutif agar lebih ketat soal pendirian bando reklame sehingga tak menggangu estetika kota.
Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu (P2T) Kota Malang, Drs Suharyono MSi, membenarkan izin untuk bando-bando reklame yang dibangun sekarang adalah produk 2008. Haryono mengaku tak hafal berapa jumlah pasti bando itu, namun dia menepis kalau mencapai lebih dari 100 titik. Dia juga membantah bila jumlah bando yang telah mengantongi izin namun belum dibangun, ada 50 titik.
Soal bando iklan yang akan dibangun Warna-Warni di utara fly over A Yani, menurut Haryono merupakan pengganti bando sebelum fly over dibangun.(jj)
Kamis, 28 Mei 2009
Di Kota Malang Retribusi Rumah Sakit Menyekik
MALANG - Keluhan pengelola rumah sakit (RS) swasta soal tingginya beban pajak dan retribusi daerah mendapat respons dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang. Kadispenda Mardioko pun minta pengelola rumah sakit swasta mengajukan permohonan keringanan pada wali kota. Sebab yang bisa memberikan keringanan pajak dan retribusi daerah hanyalah pimpinan daerah.
"Soal tarif, wajib pajak (WP) atau wajib retribusi (WR) diberikan kesempatan mengajukan keringanan. Monggo diajukan ke wali kota," tandas Mardioko.
Dalam setiap perda pajak dan retribusi, kata dia, ada satu pasal yang mengatur pengajuan keringanan. Termasuk izin HO (hinder ordonantie) dan SITU (surat izin tempat usaha) yang banyak dikeluhkan pengelola rumah sakit swasta.
Aturan-aturan dalam pasal itu sering dimanfaatkan para WP atau WR untuk mendapatkan diskon. Siapa pun berhak mengajukan keringanan. Mulai perorangan, termasuk kalangan pengelola rumah sakit swasta. "Tidak ada diskriminasi. Semua berhak mengajukan," katanya.
Seperti diketahui, keluhan pengelola rumah sakit swasta mencuat di sela-sela workshop keselamatan pasien yang dilangsungkan di RSI Aisyiah, Selasa (26/5) lalu. Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malang (Arsama) dr Mursito SpPD membeber mahalnya biaya untuk perizinan, pajak, dan retribusi daerah (retribusi diesel, genset, dan air tanah). Padahal RS swasta juga punya misi sosial.
Apa semua rumah sakit bisa mendapat keringanan jika mengajukan? Mardioko mengatakan, biasanya dalam pengajuan keringanan berlaku saling transparan. Artinya ada syarat yang logis dan terukur yang mendukung keberatan pemohon. Alasan-alasan itu bisa disertai juga dengan data dan fakta. "Biasanya dilampirkan dalam surat permohonan. Alamatnya ke wali kota. Bukan ke dinas perizinan atau dispenda," ujarnya.
Soal dikabulkan tidaknya permohonan keringanan, Mardioko menegaskan bahwa itu tergantung wali kota. Bahan pertimbangan wali kota adalah target PAD (pendapatan asli daerah). Kalau PAD masih terlalu kecil, maka bisa tidak terkabul. Kalau PAD telah melebihi target, maka bisa diberikan keringanan yang besarnya ditentukan kemudian.
"Seperti di tempat kami ini, target per bulan 8,3 persen dari total PAD yang dibebankan ke dispenda. Kalau wali kota menilai target sudah memenuhi dan bisa diberi keringanan, maka akan diberi surat tembusan plus nominal keringanan," kata ketua harian Persema ini. (jj)
"Soal tarif, wajib pajak (WP) atau wajib retribusi (WR) diberikan kesempatan mengajukan keringanan. Monggo diajukan ke wali kota," tandas Mardioko.
Dalam setiap perda pajak dan retribusi, kata dia, ada satu pasal yang mengatur pengajuan keringanan. Termasuk izin HO (hinder ordonantie) dan SITU (surat izin tempat usaha) yang banyak dikeluhkan pengelola rumah sakit swasta.
Aturan-aturan dalam pasal itu sering dimanfaatkan para WP atau WR untuk mendapatkan diskon. Siapa pun berhak mengajukan keringanan. Mulai perorangan, termasuk kalangan pengelola rumah sakit swasta. "Tidak ada diskriminasi. Semua berhak mengajukan," katanya.
Seperti diketahui, keluhan pengelola rumah sakit swasta mencuat di sela-sela workshop keselamatan pasien yang dilangsungkan di RSI Aisyiah, Selasa (26/5) lalu. Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malang (Arsama) dr Mursito SpPD membeber mahalnya biaya untuk perizinan, pajak, dan retribusi daerah (retribusi diesel, genset, dan air tanah). Padahal RS swasta juga punya misi sosial.
Apa semua rumah sakit bisa mendapat keringanan jika mengajukan? Mardioko mengatakan, biasanya dalam pengajuan keringanan berlaku saling transparan. Artinya ada syarat yang logis dan terukur yang mendukung keberatan pemohon. Alasan-alasan itu bisa disertai juga dengan data dan fakta. "Biasanya dilampirkan dalam surat permohonan. Alamatnya ke wali kota. Bukan ke dinas perizinan atau dispenda," ujarnya.
Soal dikabulkan tidaknya permohonan keringanan, Mardioko menegaskan bahwa itu tergantung wali kota. Bahan pertimbangan wali kota adalah target PAD (pendapatan asli daerah). Kalau PAD masih terlalu kecil, maka bisa tidak terkabul. Kalau PAD telah melebihi target, maka bisa diberikan keringanan yang besarnya ditentukan kemudian.
"Seperti di tempat kami ini, target per bulan 8,3 persen dari total PAD yang dibebankan ke dispenda. Kalau wali kota menilai target sudah memenuhi dan bisa diberi keringanan, maka akan diberi surat tembusan plus nominal keringanan," kata ketua harian Persema ini. (jj)
Pemkab Usulkan Jalan Lingkar Timur
KRC,Malang -
Keberadaan jembatan layang atau fly over di Arjosari, Kota Malang, dianggap belum efektif untuk memecah kemacetan di Kabupaten Malang. Khususnya di kawasan Lawang dan Singosari. Karena itu, Pemkab Malang menggagas rencana pembuatan jalan lingkar timur (jalitim) guna memecah kemacetan di kawasan Malang Utara tersebut.
Jalitim yang digagas pemkab itu rencananya akan punya panjang total sekitar 61,9 kilometer. Rutenya melalui delapan kecamatan, dimulai dari Lawang, Singosari, Jabung, Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Wajak, dan berakhir di Turen.
"Walaupun sudah ada fly over ternyata kemacetan masih cukup panjang. Jadi, perlu dibangun jalan alternatif lain. Sehingga jalan masuk ke Malang tak hanya ada satu seperti saat ini," terang Agus Prajitno, kepala bidang bina program Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.
Dari total panjang jalitim 61,9 kilometer itu, 12,5 kilometer di antaranya membutuhkan jalan baru. Jalan baru yang perlu dibangun adalah dari Desa Sumberporong ke Desa Sidodadi sekitar 5,5 kilometer. Kedua desa itu masuk wilayah Lawang. Jalan baru lainnya adalah dari Desa Dengkol, Singosari, menuju Jabung dengan panjang sekitar 7 kilometer.
Dari Jabung hingga ke Turen sepanjang 49,4 kilometer, sudah ada jalan. Namun, kondisi jalan berbeda-beda. Ada yang sudah berbentuk hotmix, makadam, dan ada juga yang kondisi jalannya masih berbentuk lapen. "Untuk membuat jalan baru, pemkab tentu harus membebaskan tanah milik masyarakat. Tanah yang diincar untuk jalan saat ini masih berupa persawahan," tambah Mochamad Anwar, kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.
Rencananya, jenis jalan yang akan digunakan untuk jalitim adalah lokal primer. Yakni dengan lebar badan jalan sekitar 15 meter dengan lebar aspal jalan sekitar 6 meter.
Anwar menambahkan, guna menunjang keberadaan jalitim, selain pembuatan jalan baru, juga dibutuhkan pembuatan jembatan. Dari hasil survei yang dilakukan dinas bina marga, setidaknya dibutuhkan 18 jembatan di jalur jalitim.
Dua jembatan mempunyai panjang bentang di atas 40 meter. Satu jembatan sudah tuntas dibangun, yakni Jembatan Amprong. Sedangkan satu jembatan lainnya akan dibangun di sebelah selatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang. Untuk 16 jembatan lainnya, panjang bentang di bawah 40 meter.
Sampai seberapa jauh gagasan jalitim? "Kami masih belum melakukan studi kelayakan atau pembebasan lahan. Kami baru sebatas melakukan survei," terang Anwar.
Action pemkab untuk mewujudkan gagasannya itu baru akan dilakukan setelah pembangunan jalan lingkar barat (jalibar) tuntas. Menurut perkiraan, jalibar yang melewati Kepanjen hingga Ngajum tersebut bakal tuntas 100 persen pada 2010 mendatang. (yy)
Keberadaan jembatan layang atau fly over di Arjosari, Kota Malang, dianggap belum efektif untuk memecah kemacetan di Kabupaten Malang. Khususnya di kawasan Lawang dan Singosari. Karena itu, Pemkab Malang menggagas rencana pembuatan jalan lingkar timur (jalitim) guna memecah kemacetan di kawasan Malang Utara tersebut.
Jalitim yang digagas pemkab itu rencananya akan punya panjang total sekitar 61,9 kilometer. Rutenya melalui delapan kecamatan, dimulai dari Lawang, Singosari, Jabung, Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Wajak, dan berakhir di Turen.
"Walaupun sudah ada fly over ternyata kemacetan masih cukup panjang. Jadi, perlu dibangun jalan alternatif lain. Sehingga jalan masuk ke Malang tak hanya ada satu seperti saat ini," terang Agus Prajitno, kepala bidang bina program Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.
Dari total panjang jalitim 61,9 kilometer itu, 12,5 kilometer di antaranya membutuhkan jalan baru. Jalan baru yang perlu dibangun adalah dari Desa Sumberporong ke Desa Sidodadi sekitar 5,5 kilometer. Kedua desa itu masuk wilayah Lawang. Jalan baru lainnya adalah dari Desa Dengkol, Singosari, menuju Jabung dengan panjang sekitar 7 kilometer.
Dari Jabung hingga ke Turen sepanjang 49,4 kilometer, sudah ada jalan. Namun, kondisi jalan berbeda-beda. Ada yang sudah berbentuk hotmix, makadam, dan ada juga yang kondisi jalannya masih berbentuk lapen. "Untuk membuat jalan baru, pemkab tentu harus membebaskan tanah milik masyarakat. Tanah yang diincar untuk jalan saat ini masih berupa persawahan," tambah Mochamad Anwar, kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.
Rencananya, jenis jalan yang akan digunakan untuk jalitim adalah lokal primer. Yakni dengan lebar badan jalan sekitar 15 meter dengan lebar aspal jalan sekitar 6 meter.
Anwar menambahkan, guna menunjang keberadaan jalitim, selain pembuatan jalan baru, juga dibutuhkan pembuatan jembatan. Dari hasil survei yang dilakukan dinas bina marga, setidaknya dibutuhkan 18 jembatan di jalur jalitim.
Dua jembatan mempunyai panjang bentang di atas 40 meter. Satu jembatan sudah tuntas dibangun, yakni Jembatan Amprong. Sedangkan satu jembatan lainnya akan dibangun di sebelah selatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang. Untuk 16 jembatan lainnya, panjang bentang di bawah 40 meter.
Sampai seberapa jauh gagasan jalitim? "Kami masih belum melakukan studi kelayakan atau pembebasan lahan. Kami baru sebatas melakukan survei," terang Anwar.
Action pemkab untuk mewujudkan gagasannya itu baru akan dilakukan setelah pembangunan jalan lingkar barat (jalibar) tuntas. Menurut perkiraan, jalibar yang melewati Kepanjen hingga Ngajum tersebut bakal tuntas 100 persen pada 2010 mendatang. (yy)
Minggu, 17 Mei 2009
Moncong Putih Masih Unggul,Di Kabupaten Malang

KRC, Malang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih hasil signifikan pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2009. Dari hasil rapat pleno, Partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu meraih 13 kursi di DPRD Kabupaten, disusul Partai Demokrat, Golongan Karya dan PKB yang masing-masing memperoleh
8 kursi. Peraih terbanyak ketiga adalah PKS dan Hanura yang sama-sama mendapat 4 kursi. Sedangkan partai baru pimpinan Prabowo Subianto, Gerindra, pada pileg kali ini memperoleh 3 kursi. Untuk peraih terkecil didapat Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU) yang memperoleh 1 kursi. Beberapa pejabat pemerintahan hadir dalam acara yang digelar pada Minggu (17/5) tersebut, seperti bupati, ketua DPRD, ketua KPUD serta saksi dari parpol, panwaslu dan jajaran SKPD.
Dalam sambutannya, Bupati Malang, H. Sujud Pribadi, mengatakan peran semua lapisan masyarakat sangat penting untuk selalu menjaga suasana kondusif demi keberhasilan penyelenggaraan pesta demokrasi, baik pada pileg maupun pilpres mendatang. “Sebagai negara yang majemuk, hendaknya diutamakan sikap arif dan bijaksana dalam menyikapi berbagai permasalahan. Juga gunakanlah nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta hakekat dari demokrasi sebagai pegangan,” pesannya bagi caleg terpilih. Ia berharap caleg yang terpilih agar memiliki kredibilitas dan akuntable yang tinggi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Malang yang sebentar lagi akan meletakkan jabatannya, Suhadi, menyampaikan yang terpenting adalah semangat bagaimana untuk membangun negara bagi caleg terpilih. Suhadi yang saat ini terpilih kembali juga mengatakan agar semua pihak nantinya dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan pilpres pada juli mendatang. Sedangkan Ketua KPU, Nachrowie, menegaskan ada 3 hal keabsahan penetapan pada rapat pleno ini, yakni adanya perwakilan dari parpol (wakil atau saksi), pengawas dan undangan lain. Adanya ketiga unsur tersebut, menurutnya, adalah mutlak diperlukan.
Meskipun untuk mencapai proses final penetapan caleg terpilih ini sempat menuai protes beberapa waktu lalu, walhasil KPUD hari ini sudah bisa mengumumkan hasil resminya. Acara yang digelar di Ruang Rapat Peripurna DPRD tersebut berjalan lancar dan tak menemui kendala apapun. Caleg terpilih tersebut nantinya akan bertugas selama lima tahun kedepan, terhitung mulai tahun 2009-2014. (jj/mh)
Senin, 27 April 2009
Caleg Mangkir Sidang Divonis 6 Bulan

KRC,KEPANJEN -
Sidang ketiga yang mendudukkan Sri Wahyuni sebagai terdakwa tidak pidana pemilu kemarin masuk putusan. Ketua majelis hakim yang diketuai Ninil Eva Yustina SH, memutuskan, Sri Wahyuni bersalah dan divonis 6 bulan penjara denda Rp 6 juta subsider 1 tahun.
Sidang ketiga yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berlangsung singkat. Setelah majelis hakim membuka persidangan, langsung menanyakan keberadaan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepanjen Eko Tjahjono. Pihak kejari tidak bisa menghadirkan karena yang bersangkutan menghilang dan sulit dicari keberadaannya. Padahal sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari yang dibantu polisi.
Karena sudah dua kali persidangan tidak bisa dihadirkan, sidang langsung masuk pada putusan. Majelis hakim memutuskan Sri bersalah dalam kasus tersebut. Sesuai dengan pasal 270 jo pasal 84 ayat 1 huruf h UU no 10 tahun 2008 tentang pemilu. Karena itu Sri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 6 juta subsider 1 tahun. "Sudah kami upayakan untuk menghadirkan terdakwa. Tetapi memang yang bersangkutan menghilang," kata Eko saat ditemui kemarin.
Walau sidang tersebut tidak dihadiri terdakwa, menurut Eko keputusan tersebut sudah final. Terdakwa sudah pernah datang dan tahu jadwal persidangan. Namun hingga sidang yang ketiga terdakwa juga tidak muncul di persidangan. Karena itu, hakim langsung menjatuhkan vonis.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang perdana yang digelar hari Kamis (23/4), Sri Wahyuni menyempatkan hadir. Dengan pengawalan petugas dari Polres Malang, Sri dibawa ke PN Kepanjen untuk mengikuti persidangan. Agenda sidang perdana tersebut di antaranya membacakan dakwaan, meminta keterangan saksi yang memberatkan dan meringankan. Karena sidang hingga sore hari, majelis hakim menunda sidang pada hari berikutnya. Saat ditanya majelis hakim Sri siap hadir dengan agenda sidang pembelaan. Namun sayang, hingga tiga kali persidangan, Sri mangkir. Karena itu, sidang lanssung masuk vonis.
Sedangkan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Sri terjadi pada tanggal 4 dan 5 April. Salah satu guru madrasah di Wagir ini mendompleng Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Modusnya dia memaparkan PNPM di depan orang-orang miskin. Di sela-sela acara itu Wahyuni mengkampanyekan Partai Demokrat dan caleg Partai Demokrat untuk DPR RI Pieter C. Zulkifli. Selain mendompleng kegiatan negara, Wahyuni juga menggunakan aset negara yakni Balai Desa Pandanlandung, Wagir, untuk kampanye. "Yang jelas barang bukti terlampir. Sedangkan tanggapan majelis hakim terhadap putusan, kami piker-pikir," kata Eko.(jj)
Minggu, 26 April 2009
Ketua KPU Kab Menangis Digebrak Meja
KRC, Malang
-Ketua KPU Kabupaten Malang Ir Nachrowie MSc, Minggu (26/4), menangis setelah diluruk puluhan anggota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang. Tangisan itu pecah lantaran LIRA menudingnya berbuat curang dengan melakukan jual beli suara caleg dan parpol.
“Demi Allah, Pak, saya nggak melakukan itu. Saya sudah bekerja sesuai aturan,” ujar Nachrowi dengan terisak menjawab tudingan Presiden LIRA, Jusuf Rizal yang datang bersama anak buahnya.
Meski menangis, Jusuf Rizal yang biasa dipanggil JR itu tetap ‘menyerang’ Nachrowi. Sambil mengebrak-gebrak meja, JR mengungkap semua dugaan kecurangan sistematis yang dilakukan KPU.
Nachrowi yang tidak bisa membela diri, hanya bisa menangis. “Kalau mau membunuh saya, silakan bunuh sekarang juga. Saya nggak pernah berbuat seperti yang dituduhkan itu,” papar Nachrowi.
Saat situasi memanas, Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Eko S dan puluhan anggota Dalmas tiba di kantor KPU. Keduanya berdamai setelah Nachrowi berjanji akan bertemu LIRA membahas kasus-kasus pelanggaran pileg, Senin (26/4) ini.
Banyak Pelanggaran
Aksi yang dilakukan LIRA siang kemarin bermula pengaduan sejumlah caleg yang mengaku jadi korban permainan sistem yang diduga dilakukan anggota KPU. LIRA sendiri menemukan 15 kasus pelanggaran pileg. Di antaranya, membiarkan penggelembungan suara delapan desa di Singosari, menambah suara Partai Demokrat dengan cara mengurangi perolehan suara PKNU sekitar 40.000, serta jual beli suara.
Bobroknya kinerja KPU ini juga terbukti dengan dikembalikannya hasil rekapitulasi suara yang sudah dikirimkan ke provinsi, Jumat (24/4) lalu. KPU Jatim melihat banyak manipulasi dalam hasil rekapitulasi ini. “Seperti yang menimpa caleg DPD Supartono, No 28. Ketika dihitung di pendapa, ia mendapat 93.719 namun begitu dihitung di KPUD Jatim tinggal 73.735,” ujar Ali Wahyudi, anggota Panwaslu.
Secara terpisah, Crisis Centre Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malang Raya kemarin juga melaporkan adanya pengelembungan suara yang dilakukan PKB untuk suara caleg DPR RI. Sembilan kecamatan itu adalah Karangploso, Kalipare, Ngajum, Bululawang, Sumbermanjing Wetan, Pakis, Jabung, Singosari dan Pujon. Penggelembungan suara berkisar 26 persen hingga 82 persen.
Ketua DPC PKB Kabupaten Malang H Sanusi menyatakan tidak bertanggungjawab terkait hal ini. “Saya tidak tahu, mungkin ada petugas yang bermain. Tapi saya tidak berani menduga-duga,” paparnya.(dd)
-Ketua KPU Kabupaten Malang Ir Nachrowie MSc, Minggu (26/4), menangis setelah diluruk puluhan anggota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang. Tangisan itu pecah lantaran LIRA menudingnya berbuat curang dengan melakukan jual beli suara caleg dan parpol.
“Demi Allah, Pak, saya nggak melakukan itu. Saya sudah bekerja sesuai aturan,” ujar Nachrowi dengan terisak menjawab tudingan Presiden LIRA, Jusuf Rizal yang datang bersama anak buahnya.
Meski menangis, Jusuf Rizal yang biasa dipanggil JR itu tetap ‘menyerang’ Nachrowi. Sambil mengebrak-gebrak meja, JR mengungkap semua dugaan kecurangan sistematis yang dilakukan KPU.
Nachrowi yang tidak bisa membela diri, hanya bisa menangis. “Kalau mau membunuh saya, silakan bunuh sekarang juga. Saya nggak pernah berbuat seperti yang dituduhkan itu,” papar Nachrowi.
Saat situasi memanas, Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Eko S dan puluhan anggota Dalmas tiba di kantor KPU. Keduanya berdamai setelah Nachrowi berjanji akan bertemu LIRA membahas kasus-kasus pelanggaran pileg, Senin (26/4) ini.
Banyak Pelanggaran
Aksi yang dilakukan LIRA siang kemarin bermula pengaduan sejumlah caleg yang mengaku jadi korban permainan sistem yang diduga dilakukan anggota KPU. LIRA sendiri menemukan 15 kasus pelanggaran pileg. Di antaranya, membiarkan penggelembungan suara delapan desa di Singosari, menambah suara Partai Demokrat dengan cara mengurangi perolehan suara PKNU sekitar 40.000, serta jual beli suara.
Bobroknya kinerja KPU ini juga terbukti dengan dikembalikannya hasil rekapitulasi suara yang sudah dikirimkan ke provinsi, Jumat (24/4) lalu. KPU Jatim melihat banyak manipulasi dalam hasil rekapitulasi ini. “Seperti yang menimpa caleg DPD Supartono, No 28. Ketika dihitung di pendapa, ia mendapat 93.719 namun begitu dihitung di KPUD Jatim tinggal 73.735,” ujar Ali Wahyudi, anggota Panwaslu.
Secara terpisah, Crisis Centre Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malang Raya kemarin juga melaporkan adanya pengelembungan suara yang dilakukan PKB untuk suara caleg DPR RI. Sembilan kecamatan itu adalah Karangploso, Kalipare, Ngajum, Bululawang, Sumbermanjing Wetan, Pakis, Jabung, Singosari dan Pujon. Penggelembungan suara berkisar 26 persen hingga 82 persen.
Ketua DPC PKB Kabupaten Malang H Sanusi menyatakan tidak bertanggungjawab terkait hal ini. “Saya tidak tahu, mungkin ada petugas yang bermain. Tapi saya tidak berani menduga-duga,” paparnya.(dd)
Langganan:
Postingan (Atom)