Selasa, 08 April 2008

Banyak Kejanggalan Dewan Boikot Sidang Paripurna

-KRC, Malang
Menjelang Ulang Tahun Kota Malang dewan buat kejutan, mereka boikot sidang paripurna yang akan membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2007 dan akhir masa jabatan Wali Kota Malang Drs Peni Suparto, Senin (31/3). Sidang paripurna yang sedianya dilaksanakan Senin (31/3) pukul 10.00 WIB, hanya dihadiri 18 dari 45 anggota dewan, sebagian besar dari FPDIP. Sedang sisanya tidak kunjung hadir tanpa alasan yang jelas. Karena tidak memenuhi kuorum akhirnya, Sekretaris DPRD Kota Malang, Kaolan, mengumumkan penundaan sidang pada Senin (31/3) pukul 21.00 WIB. Beragam spekulasi berkembang seiring pemboikotan sidang paripurna tersebut. Tentu saja tak lepas dari meningkatnya suhu politik menjelang pemilihan wali (Pilwali) Kota Malang 23 Juli mendatang.Ketua FKS Ahmad Azhar Moeslim menyatakan, ketidak hadirannya merupakan sinyal politik agar dalam menjalankan pemerintahan selalu mendengarkan saran-saran wakil rakyat. Karena dewan selalu menjadi sasaran kemarahan warga yang menjadi korban kebijakan pemerintah.“Ini menjadi pelajaran agar pemkot bisa mengubah sikap dalam setiap pengambilan kebijakan. Setidaknya kebijakan yang dikeluarkan, mempertimbangkan saran dari dewan,” tandas Azhar Moeslim kepada .Sementara Ketua FKB Ahmad Fauzan menegaskan, penjadwalan sidang paripurna itu tanpa berkoordinasi dengan panitia musyawarah (Panmus) dewan dan pimpinan fraksi. Yang terjadi, ujug-ujug (tiba-tiba) diadakan sidang paripurna LKPJ Wali Kota. “Mekanisme persidangan ini harus ditaati. Jika tidak, nanti akan merantak (berkembang-red) kemana-mana,” tandasnya.Tak Harus Diterima Wali Kota Malang Drs Peni Suparto saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, penyampaian LKPJ yang diboikot dewan ini tidak akan berimplikasi pada roda pemerintahan yang dipimpinnya. Karena LKPJ ini sifatnya hanya progress report yang tidak membutuhkan persetujuan dewan. “LKPJ tidak ada keharusan diterima atau ditolak. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.Sementara Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo kepada wartawan menyatakan, penundaan itu dilakukan agar seluruh fraksi bisa mengikuti proses persidangan. Meski tata tertib memperbolehkan pelaksanaan sidang (setelah ada proses penundaan karena tidak kuorum), namun hal itu tidak dilakukan. “Penundaan sidang ini tidak ada masalah. Kecuali jika penundaan pada hari berikutnya, harus ada penjadwalan ulang. Jadwal sidang ini dibuat berdasarkan rapat Panmus,” kata Priyatmoko.(ard)

Tidak ada komentar: