Senin, 27 April 2009

Caleg Mangkir Sidang Divonis 6 Bulan




KRC,KEPANJEN -
Sidang ketiga yang mendudukkan Sri Wahyuni sebagai terdakwa tidak pidana pemilu kemarin masuk putusan. Ketua majelis hakim yang diketuai Ninil Eva Yustina SH, memutuskan, Sri Wahyuni bersalah dan divonis 6 bulan penjara denda Rp 6 juta subsider 1 tahun.

Sidang ketiga yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berlangsung singkat. Setelah majelis hakim membuka persidangan, langsung menanyakan keberadaan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepanjen Eko Tjahjono. Pihak kejari tidak bisa menghadirkan karena yang bersangkutan menghilang dan sulit dicari keberadaannya. Padahal sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari yang dibantu polisi.

Karena sudah dua kali persidangan tidak bisa dihadirkan, sidang langsung masuk pada putusan. Majelis hakim memutuskan Sri bersalah dalam kasus tersebut. Sesuai dengan pasal 270 jo pasal 84 ayat 1 huruf h UU no 10 tahun 2008 tentang pemilu. Karena itu Sri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 6 juta subsider 1 tahun. "Sudah kami upayakan untuk menghadirkan terdakwa. Tetapi memang yang bersangkutan menghilang," kata Eko saat ditemui kemarin.

Walau sidang tersebut tidak dihadiri terdakwa, menurut Eko keputusan tersebut sudah final. Terdakwa sudah pernah datang dan tahu jadwal persidangan. Namun hingga sidang yang ketiga terdakwa juga tidak muncul di persidangan. Karena itu, hakim langsung menjatuhkan vonis.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang perdana yang digelar hari Kamis (23/4), Sri Wahyuni menyempatkan hadir. Dengan pengawalan petugas dari Polres Malang, Sri dibawa ke PN Kepanjen untuk mengikuti persidangan. Agenda sidang perdana tersebut di antaranya membacakan dakwaan, meminta keterangan saksi yang memberatkan dan meringankan. Karena sidang hingga sore hari, majelis hakim menunda sidang pada hari berikutnya. Saat ditanya majelis hakim Sri siap hadir dengan agenda sidang pembelaan. Namun sayang, hingga tiga kali persidangan, Sri mangkir. Karena itu, sidang lanssung masuk vonis.

Sedangkan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Sri terjadi pada tanggal 4 dan 5 April. Salah satu guru madrasah di Wagir ini mendompleng Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Modusnya dia memaparkan PNPM di depan orang-orang miskin. Di sela-sela acara itu Wahyuni mengkampanyekan Partai Demokrat dan caleg Partai Demokrat untuk DPR RI Pieter C. Zulkifli. Selain mendompleng kegiatan negara, Wahyuni juga menggunakan aset negara yakni Balai Desa Pandanlandung, Wagir, untuk kampanye. "Yang jelas barang bukti terlampir. Sedangkan tanggapan majelis hakim terhadap putusan, kami piker-pikir," kata Eko.(jj)

Minggu, 26 April 2009

Ketua KPU Kab Menangis Digebrak Meja

KRC, Malang
-Ketua KPU Kabupaten Malang Ir Nachrowie MSc, Minggu (26/4), menangis setelah diluruk puluhan anggota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang. Tangisan itu pecah lantaran LIRA menudingnya berbuat curang dengan melakukan jual beli suara caleg dan parpol.

“Demi Allah, Pak, saya nggak melakukan itu. Saya sudah bekerja sesuai aturan,” ujar Nachrowi dengan terisak menjawab tudingan Presiden LIRA, Jusuf Rizal yang datang bersama anak buahnya.

Meski menangis, Jusuf Rizal yang biasa dipanggil JR itu tetap ‘menyerang’ Nachrowi. Sambil mengebrak-gebrak meja, JR mengungkap semua dugaan kecurangan sistematis yang dilakukan KPU.

Nachrowi yang tidak bisa membela diri, hanya bisa menangis. “Kalau mau membunuh saya, silakan bunuh sekarang juga. Saya nggak pernah berbuat seperti yang dituduhkan itu,” papar Nachrowi.

Saat situasi memanas, Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Eko S dan puluhan anggota Dalmas tiba di kantor KPU. Keduanya berdamai setelah Nachrowi berjanji akan bertemu LIRA membahas kasus-kasus pelanggaran pileg, Senin (26/4) ini.

Banyak Pelanggaran
Aksi yang dilakukan LIRA siang kemarin bermula pengaduan sejumlah caleg yang mengaku jadi korban permainan sistem yang diduga dilakukan anggota KPU. LIRA sendiri menemukan 15 kasus pelanggaran pileg. Di antaranya, membiarkan penggelembungan suara delapan desa di Singosari, menambah suara Partai Demokrat dengan cara mengurangi perolehan suara PKNU sekitar 40.000, serta jual beli suara.

Bobroknya kinerja KPU ini juga terbukti dengan dikembalikannya hasil rekapitulasi suara yang sudah dikirimkan ke provinsi, Jumat (24/4) lalu. KPU Jatim melihat banyak manipulasi dalam hasil rekapitulasi ini. “Seperti yang menimpa caleg DPD Supartono, No 28. Ketika dihitung di pendapa, ia mendapat 93.719 namun begitu dihitung di KPUD Jatim tinggal 73.735,” ujar Ali Wahyudi, anggota Panwaslu.

Secara terpisah, Crisis Centre Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malang Raya kemarin juga melaporkan adanya pengelembungan suara yang dilakukan PKB untuk suara caleg DPR RI. Sembilan kecamatan itu adalah Karangploso, Kalipare, Ngajum, Bululawang, Sumbermanjing Wetan, Pakis, Jabung, Singosari dan Pujon. Penggelembungan suara berkisar 26 persen hingga 82 persen.

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang H Sanusi menyatakan tidak bertanggungjawab terkait hal ini. “Saya tidak tahu, mungkin ada petugas yang bermain. Tapi saya tidak berani menduga-duga,” paparnya.(dd)