Senin, 27 April 2009

Caleg Mangkir Sidang Divonis 6 Bulan




KRC,KEPANJEN -
Sidang ketiga yang mendudukkan Sri Wahyuni sebagai terdakwa tidak pidana pemilu kemarin masuk putusan. Ketua majelis hakim yang diketuai Ninil Eva Yustina SH, memutuskan, Sri Wahyuni bersalah dan divonis 6 bulan penjara denda Rp 6 juta subsider 1 tahun.

Sidang ketiga yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berlangsung singkat. Setelah majelis hakim membuka persidangan, langsung menanyakan keberadaan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepanjen Eko Tjahjono. Pihak kejari tidak bisa menghadirkan karena yang bersangkutan menghilang dan sulit dicari keberadaannya. Padahal sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari yang dibantu polisi.

Karena sudah dua kali persidangan tidak bisa dihadirkan, sidang langsung masuk pada putusan. Majelis hakim memutuskan Sri bersalah dalam kasus tersebut. Sesuai dengan pasal 270 jo pasal 84 ayat 1 huruf h UU no 10 tahun 2008 tentang pemilu. Karena itu Sri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 6 juta subsider 1 tahun. "Sudah kami upayakan untuk menghadirkan terdakwa. Tetapi memang yang bersangkutan menghilang," kata Eko saat ditemui kemarin.

Walau sidang tersebut tidak dihadiri terdakwa, menurut Eko keputusan tersebut sudah final. Terdakwa sudah pernah datang dan tahu jadwal persidangan. Namun hingga sidang yang ketiga terdakwa juga tidak muncul di persidangan. Karena itu, hakim langsung menjatuhkan vonis.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang perdana yang digelar hari Kamis (23/4), Sri Wahyuni menyempatkan hadir. Dengan pengawalan petugas dari Polres Malang, Sri dibawa ke PN Kepanjen untuk mengikuti persidangan. Agenda sidang perdana tersebut di antaranya membacakan dakwaan, meminta keterangan saksi yang memberatkan dan meringankan. Karena sidang hingga sore hari, majelis hakim menunda sidang pada hari berikutnya. Saat ditanya majelis hakim Sri siap hadir dengan agenda sidang pembelaan. Namun sayang, hingga tiga kali persidangan, Sri mangkir. Karena itu, sidang lanssung masuk vonis.

Sedangkan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Sri terjadi pada tanggal 4 dan 5 April. Salah satu guru madrasah di Wagir ini mendompleng Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Modusnya dia memaparkan PNPM di depan orang-orang miskin. Di sela-sela acara itu Wahyuni mengkampanyekan Partai Demokrat dan caleg Partai Demokrat untuk DPR RI Pieter C. Zulkifli. Selain mendompleng kegiatan negara, Wahyuni juga menggunakan aset negara yakni Balai Desa Pandanlandung, Wagir, untuk kampanye. "Yang jelas barang bukti terlampir. Sedangkan tanggapan majelis hakim terhadap putusan, kami piker-pikir," kata Eko.(jj)

Tidak ada komentar: