Kamis, 28 Mei 2009

Di Kota Malang Retribusi Rumah Sakit Menyekik

MALANG - Keluhan pengelola rumah sakit (RS) swasta soal tingginya beban pajak dan retribusi daerah mendapat respons dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang. Kadispenda Mardioko pun minta pengelola rumah sakit swasta mengajukan permohonan keringanan pada wali kota. Sebab yang bisa memberikan keringanan pajak dan retribusi daerah hanyalah pimpinan daerah.

"Soal tarif, wajib pajak (WP) atau wajib retribusi (WR) diberikan kesempatan mengajukan keringanan. Monggo diajukan ke wali kota," tandas Mardioko.

Dalam setiap perda pajak dan retribusi, kata dia, ada satu pasal yang mengatur pengajuan keringanan. Termasuk izin HO (hinder ordonantie) dan SITU (surat izin tempat usaha) yang banyak dikeluhkan pengelola rumah sakit swasta.

Aturan-aturan dalam pasal itu sering dimanfaatkan para WP atau WR untuk mendapatkan diskon. Siapa pun berhak mengajukan keringanan. Mulai perorangan, termasuk kalangan pengelola rumah sakit swasta. "Tidak ada diskriminasi. Semua berhak mengajukan," katanya.

Seperti diketahui, keluhan pengelola rumah sakit swasta mencuat di sela-sela workshop keselamatan pasien yang dilangsungkan di RSI Aisyiah, Selasa (26/5) lalu. Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malang (Arsama) dr Mursito SpPD membeber mahalnya biaya untuk perizinan, pajak, dan retribusi daerah (retribusi diesel, genset, dan air tanah). Padahal RS swasta juga punya misi sosial.

Apa semua rumah sakit bisa mendapat keringanan jika mengajukan? Mardioko mengatakan, biasanya dalam pengajuan keringanan berlaku saling transparan. Artinya ada syarat yang logis dan terukur yang mendukung keberatan pemohon. Alasan-alasan itu bisa disertai juga dengan data dan fakta. "Biasanya dilampirkan dalam surat permohonan. Alamatnya ke wali kota. Bukan ke dinas perizinan atau dispenda," ujarnya.

Soal dikabulkan tidaknya permohonan keringanan, Mardioko menegaskan bahwa itu tergantung wali kota. Bahan pertimbangan wali kota adalah target PAD (pendapatan asli daerah). Kalau PAD masih terlalu kecil, maka bisa tidak terkabul. Kalau PAD telah melebihi target, maka bisa diberikan keringanan yang besarnya ditentukan kemudian.

"Seperti di tempat kami ini, target per bulan 8,3 persen dari total PAD yang dibebankan ke dispenda. Kalau wali kota menilai target sudah memenuhi dan bisa diberi keringanan, maka akan diberi surat tembusan plus nominal keringanan," kata ketua harian Persema ini. (jj)

Tidak ada komentar: