Kamis, 09 Juli 2009

BPK Temukan 22 Item Pelanggaran di PDAM

KRC, Malang
Adanya 22 item yang dianggap melanggar oleh BPK akhirnya diakui manajemen PDAM Kabupaten Malang. Bahkan, dari 22 item tersebut, masih dua item yang belum terselesaikan.

Direktur PDAM Kabupaten Maang M. Hasan mengatakan bahwa sejak rekomendasi BPK turun, dia sudah berupaya menyelesaikan. Menurutnya, dari 22 item yang mendapat rekomendasi BPK, tinggal dua item lagi yang masih dalam proses penyelesaian. "Pada tahun ini dua item tersebut kami targetkan selesai. Karena memang sudah rekomendasi dari BPK," katanya.

Dua item tersebut salah satunya masalah gaji pegawai PDAM. Pasalnya, realisasi biaya gaji masih diambilkan dari biaya operasional sebesar 52 persen. "Seharusnya memang 40 persen sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah. Namun kalau dihitung sebenarnya nilainya sangat kecil bagi para karyawan," aku Hasan saat ditemui kemarin.

Karena terbentur peraturan tersebut, selama tiga tahun ini pihaknya tidak bisa menaikkan gaji pegawai. Mengingat biaya operasional PDAM kabupaten juga sangat cukup minim. "Kami juga tidak bisa langsung menurunkan anggaran gaji menjadi 40 persen dari biaya operasional," kilahnya.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan perubahan pada Permendagri No 2 tahun 2007. Permohonan tersebut akan diajukan ke DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jatim untuk diusulkan ke DPP Perpamsi. "Isi usulan itu adalah biaya gaji yang semula 52 persen dari biaya operasional bisa diambilkan dari pendapatan asli PDAM sebesar 40 persen," tambahnya.

Sedangkan item satunya masalah kelebihan setoran yang masuk ke PAD Pemkab Malang. Dia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Malang Sujud Pribadi. Intinya, kelebihan setoran tersebut akan dikembalikan sesuai dengan aturan berlaku.

Dan, dia berharap kelebihan setoran tersebut bisa dikembalikan dalam bentuk bangunan kantor untuk PDAM. Mengingat hingga saat ini PDAM masih menempati bangunan lama di Desa Kebonagung, Pakisaji. "Kalau bisa dikembalikan dalam bentuk bangunan," pinta Hasan.

Sedangkan SK Direksi PDAM Kabupaten Malang No.841/10/429.402/2007 tentang Pemberian Uang Jasa Pengabdian bagi Direksi PDAM yang dianggap tidak sesuai ketentuan, menurut dia, sudah dicabut enam bulan lalu. Sejak saat itu SK tidak berlaku dan uang yang diberikan juga sudah diberhentikan. (jes)

Tidak ada komentar: