Kamis, 27 Agustus 2009

Komisi X DPR RI Kebut Uji Publik UU Film Acara Tertutup Untuk Wartawan

Koran Rakyat, BATU –
Tak hanya dewan di tingkat daerah yang mengebut penuntasan penyusunan peraturan. Wakil rakyat di Senayan juga memiliki agenda serupa, berpacu dengan waktu menuntaskan penyusunan rancangan undang-undang (RUU). Siang kemarin, Tim Komisi X DPR RI menggelar uji publik RUU Perfilman di Ruang Bina Praja Pemkot Batu.

Tim uji publik yang dipimpin Abdul Hamid Wahid itu berupaya menuntaskan penyusunan revisi sejumlah pasal di UU No.8/1992 tentang Film. "Setelah dilakukan kajian dan pembahasan yang intensif, undang-undang perfilman yang ada tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Hamid, dalam jumpa pers sebelum memulai uji publik.

Dari kajian yang komprehensif itu juga, sambung Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini, undang-undang yang ada sudah tidak mungkin dipertahnakan karena mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya, belum mengakomodasi keberpihakan terhadap nilai-nilai pengembangan tata kelola perfilman yang baik, multikultralisme dan keadilan.

Turut hadir dalam uji publik itu, Trulyanti Habibie Sutrisno, Anwar Arifin, Sarwobudi Wiryanti Sukamdani, Dedy Sutomo, Hafid Ma'soem, Nurul Qomar, Yusuf Supendi, dan Mudaffar Syah. Hadir juga, Ukus Kuswara, direktur perfilman Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, juga dihadiri sejumlah lembaga perfilman, pelaku perfilman, lembaga budaya dan seni serta pejabat Pemkot Batu.

Sayang, uji publik tersebut tidak bisa diliput leluasa oleh wartawan. Karena, wartawan yang hendak memasuki ruangan uji publik dilarang masuk oleh petugas Satpol PP Pemkot Batu. Larangan itu mengakibatkan keributan kecil antara wartawan dengan petugas. "Saya hanya menjalankan perintah. Kata Pak Eko (Eko Suhartono, kepala bagian humas dan protokol Pemkot Batu) wartawan tidak boleh masuk," kata petugas di balik pintu yang menghalangi wartawan masuk ke ruangan.

Saat didesak, petugas berseragam cokelat itupun memanggil Eko Suhartono. Sementara itu, Eko mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kebijakan tertutup untuk wartawan itu merupakan permintaan panitia uji publik dari penyelenggara. "Saya hanya melanjutkan saja, itu permintaan panitia dari Jakarta," kata Eko.

Sejurus kemudian Eko kembali masuk ke ruangan dan meminta panitia uji publik menemui wartawan. Kepada sejumlah wartawan, panitia juga mengatakan tidak boleh masuk. Saat didesak, dia meminta waktu untuk konfirmasi dengan rombongan tim Komisi X DPR RI yang hadir. Selang beberapa saat tak kunjung ada penjelasan.

"Bagaimana bisa mendengar sambutan, usulan, penolakan maupun yang lainnya dari peserta uji publik kalau tertutup begini," protes wartawan kepada Eko.

Pegawai protokol yang simpati dengan wartawan menawarkan diri membantu wartawan merekam perbincangan yang ada di dalam. Sementara, Eko hanya membuka salah satu pintu dan mempersilakan wartawan mendengar. Bahkan untuk mengambil foto, wartawan hanya bisa mengambil dari balik sebelah pintu yang dibuka itu dengan penjagaan petugas satpol. Uji publik itu baru terbuka untuk wartawan setelah salah seorang wartawan melobi anggota dewan yang ada di Senayan. (rr)

Tidak ada komentar: