Rabu, 05 Agustus 2009

Berkas Korupsi Janji Dilimpahkan Bulan Agustus

KRC,MALANG -
Pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dewan tahun 2004 tinggal selangkah lagi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ini dilakukan sebelum masa jabatan dewan 2004-2005 berakhir. Tepatnya, sebelum 18 Agustus nanti. Kepastian itu kemarin disampaikan Kajari Kota Malang Witono.

Menurutnya, pelimpahan akan segera dilakukan. Karena semua proses penyidikan, termasuk tambahan materi tentang asuransi anggota dewan tahun 2004 telah tuntas dilakukan. Sayangnya, Witono masih merahasiakan tahapan proses pemberkasan sebelum benar-benar dilimpahkan ke PN. "Tahap apa sekarang, saya tidak bisa menyebut. Yang jelas tidak sampai masa jabatan dewan berakhir, berkas sudah ada di PN," kata dia.

Berdasarkan keterangan sumber di kejari, sebenarnya pelimpahan berkas dugaan korupsi DPRD dengan tersangka Agus Sukamto dan Ahmad Zainuri itu akan diserahkan pada PN sebelum peringatan Hari Adhiyaksa pada 22 Juli lalu sekaligus sebagai kado kejaksaan. Namun, karena beberapa pertimbangan, maka pelimpahan berkas ditunda. "Sudah tuntas semua. Tinggal mbendel saja," kata sumber ini.

Penundaan pelimpahan berkas korupsi DPRD ini telah terjadi berulang kali. April lalu setelah pemilihan legislatif usai, rencananya berkas akan dilimpahkan. Lalu, ada jadwal sebelum pilpres berlangsung. Tapi gagal karena ada materi susulan, yakni seputar asuransi dewan tahun 2004 yang dinilai menyalahi aturan.

Dalam perjalanan, penyidik kasus ini mengatakan bahwa pelimpahan bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembahasan materi asuransi. Namun, lagi-lagi gagal dan baru kemarin Witono menegaskan bahwa berkas bakal dilimpahkan sebelum masa jabatan DPRD periode 2004-2009 berakhir.

Seperti diketahui, kasus korupsi anggaran dewan tahun 2004 yang merugikan negara Rp 5,002 miliar ini sebenarnya diangkat dalam penyidikan tahun 2005 lalu. Namun, terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas. Lalu, pada Agustus 2008 penyidikan kasus tersebut dilanjutkan lagi. Artinya, sudah satu tahun kejari melakukan penyidikan lanjutan.

Dari hasil penyidikan terhadap Agus dinyatakan bahwa sebagai ketua panggar (panitia anggaran) dia telah mengesampingkan Tap DPRD 31/2002 pasal 53 tentang tugas panggar. Kesalahannya, panggar tidak menjalankan tugas memberi saran dan pendapat pada eksekutif. Sehingga banyak sekali anggaran dewan yang menyimpang dari aturan. (den)

Tidak ada komentar: