Jumat, 07 November 2008

Surat Gubernur Turun Tiga Dewan Akan Diperiksa



KRC,MALANG -
Tiga anggota DPRD Kota Malang yang disebut sebagai saksi kunci kasus dugaan korupsi dewan sebesar Rp 4,008 miliar harus siap-siap menjalani pemeriksaan. Dalam waktu dekat, Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Malang segera memanggil ketiganya. Yakni Agus Sukamto, Ahmad Fauzan, dan Aries Pudjangkoro. Surat izin gubernur tentang pemeriksaan mereka telah turun.

Kabar tersebut kemarin disampaikan Kasi Pidsus Abdul Muid. Dia mengatakan, surat dari gubernur diterima kemarin siang. Isinya, memberikan izin pemeriksaan terhadap tiga anggota dewan aktif itu. "Surat izin sudah turun. Tinggal menunggu waktu (pemeriksaan) saja," ujarnya.

Sayang, tentang waktu pemeriksaan, Muid tidak bisa membeberkan. Dia beralasan kasus dugaan korupsi anggaran 2004 DPRD Kota Malang itu ditangani langsung oleh Ramli Manan Ch. Yang jelas, dengan turunnya surat izin itu, langkah kejari menuntaskan kasus ini makin cepat. "Kalau soal jadwal pemanggilan, tanya Pak Ramli saja," kata dia.

Saat dihubungi, Ramli tidak mau berkomentar banyak. Ia mengatakan bahwa pemanggilan terhadap tiga saksi kunci tersebut hanya bisa dilakukan jika surat izin gubernur telah diserahkan kepadanya. Hingga kemarin, Ramli mengaku belum menerima mandat pemanggilan tiga anggota dewan aktif itu dari bagian pidsus. "Kalau memang surat izinnya sudah turun, secepatnya diagendakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ramli pernah membeberkan bahwa pemeriksaan terakhir masuk dalam babak penghimpunan pengembalian uang dari beberapa saksi Pemkot Malang. Data yang berhasil diperoleh, pengembalian uang dari kerugian negara Rp 4,008 miliar tersebut baru seperempatnya. Yakni Rp 1,086 miliar. Sisanya sekitar Rp 3 miliar sama sekali belum dikembalikan. "Data pengembalian itu baru 15 anggota saja dengan sistem mengangsur. Sedangkan 35 anggota dewan lainnya sama sekali belum mengembalikan," ungkapnya.

Besarnya angsuran yang belum dikembalikan 15 anggota dewan tersebut bervariasi. Paling kecil Rp 19 juta dan paling besar Rp 81 juta. Padahal, menurut Ramli, Pemkot Malang telah melayangkan surat imbauan sampai tiga kali. Imbauan pertama pada Juli 2006, kedua November 2006, dan imbauan ketiga Maret 2008. "Idealnya semua memang sudah mengembalikan karena surat imbauan sampai tiga kali. Tapi, data yang kami dapat baru 15 orang yang benar-benar mengangsur," ujar dia.

Data pengembalian anggaran dewan tahun 2004 yang diutarakan Ramli tersebut berbeda dengan keterangan Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo beberapa waktu lalu. Versi Priyatmoko, uang yang telah kembali ke kas daerah Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, sisa anggaran yang belum dikembalikan sekitar Rp 1,508 miliar. Data ini hasil terakhir koordinasi Priyatmoko dengan sekretariat dewan (setwan).

Bahkan, lanjut Priyatmoko, pengembalian itu telah dilakukan sejak terbit surat edaran dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) awal 2005. Surat edaran yang dilanjutkan ke Pemkot Malang itu berisi pemberitahuan bahwa tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan periode 1999-2004 tak sesuai dengan peraturan. Karena itu, tunjangan harus dikembalikan ke kas daerah.

Bagaimana dengan anggota dewan 2004-2009? Disinggung soal itu, Ramli mengatakan ada tiga pos anggaran yang tidak diambil oleh anggota dewan 2004-2009. Tiga pos itu adalah biaya adiksi, biaya sosial kemasyarakatan, dan transportasi panitia. Karena itu, kejari akan lebih fokus menyidik anggota dewan periode 1999-2004. Khususnya anggota dewan yang diangkat dengan SK Dewan Nomor 42 Tahun 2003 tanggal 5 Desember 2003. "Yang menyusun anggaran adalah mereka dan tidak pernah ada koreksi hak anggaran. Waktu itu eksekutif sendiri tidak memiliki keberanian untuk koreksi," ucap dia.

Lebih lanjut, Ramli menegaskan, kendati sebagian anggota dewan 1999-2004 telah mengembalikan uang, langkah itu tetap tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. "Yang paling berperan dalam rancangan itu adalah tiga orang di atas. Jika surat izin pemeriksaan diserahkan kepada saya, fakta-fakta akan makin jelas," tandasnya. (ard)

Tidak ada komentar: