Sabtu, 19 Januari 2008

Dewan Desak Retribusi Puskesmas Dihapus

KRC,MALANG
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kabupaten Malang mendesak pemkab menghapus retribusi pelayanan puskesmas di seluruh kabupaten. Fraksi ini menilai, retribusi yang dikenakan setiap kali berobat ini dianggap membebankan rakyat kecil. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini sangat kecil."Meski kecil nominal retribusinya, namun tetap membebani masyarakat kecil," kata anggota FPDIP Budi Kriswianto kemarin. Dia menerangkan, setiap berobat ke puskesmas di Kabupaten Malang, setiap orangnya harus membayar Rp 1.500. Pendapatan dari retribusi itu 50 persen masuk PAD dan 50 persen lagi digunakan untuk meningkatkan pelayanan puskesmas. Budi memandang, realitasnya, masyarakat yang menggunakan pelayanan kesehatan di puskesmas sebagian besar masyarakat menengah ke bawah. Hanya sebagian kecil masyarakat menengah ke atas yang menggunakan layanan puskesmas. Mereka cenderung langsung ke rumah sakit jika berobat. "Coba cek, hanya gakin saja yang berobat di puskesmas," tandas anggota dewan dari Kasembon ini.Berkaca dari kondisi di lapangan itu Budi menilai sudah waktunya pemkab menghapus retribusi tersebut. Apalagi kondisi masyarakat kabupaten tingkat perekonomiannya masih rendah. Termasuk di kawasan terpencil yang jauh dari pusat perkotaan. "Kami rasa pemkab mampu memberikan pelayanan gratis di semua puskesmas. Tergantung SDM di dalamnya, bagaimana cara mengelolanya dengan benar," beber Budi.Terlebih, pelayanan kesehatan di puksesmas juga mendapat bantuan dari dinas kesehatan (dinkes). Misalnya, pasokan obat. Semuanya didistribusikan dinkes. Bahkan semua dokter dan staf di dalamnya juga digaji pemerintah daerah. Praktis hanya biaya operasional sehari-hari yang dibutuhkan. Itu pun juga sudah ada alokasi anggaran dari pemerintah kabupaten. "Tinggal bagaimana menyikapi dan mengelola puskesmas dengan benar," terang Budi.Terpisah, Sekkab Malang Betjik Soedjarwoko mendukung usulan dewan tersebut. Retribusi gratis itu akan dikenakan pada warga yang dianggap mampu. Sedangkan gakin tetap akan dimintakan untuk gratis. "Tentunya bagi gakin saja yang gratis. Yang kaya tetap harus bayar retribusi," kata Betjik. (jj)

Tidak ada komentar: