Jumat, 03 Oktober 2008

DEWAN TAK AKAN MERESTUI KENAIKAN TARIP BILA LAYANAN PDAM BURUK

KRC,MALANG -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengancam menolak pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tarif PDAM. Itu dilakukan jika PDAM tidak meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Seperti diberitakan, PDAM Kabupaten Malang berencana mengajukan raperda tentang kenaikan tarif air sekitar 20 persen. Kenaikan tersebut untuk mengimbangi biaya operasional yang dinilai tinggi.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Choirul Anam menjelaskan, hingga kini dewan masih sering mendapat keluhan dari masyarakat. Baik mengenai pelayanan maupun upaya PDAM dalam melestarikan lingkungan sekitar sumber air.

Anam melanjutkan, dengan dinaikkannya tarif PDAM, seharusnya perusahaan daerah itu bisa lebih memaksimalkan kinerjanya. Sehingga begitu kenaikan tarif diberlakukan, masyarakat tidak protes. ''Kalau pelayanannya tidak bagus, maka sangat wajar kalau pelanggan protes dengan kenaikan tarif,'' ujar politisi Partai Golkar ini.

Eko Budi Prasetyo, anggota dewan dari Fraksi Demokrat menambahkan, sumber air Polaman, Lawang, debit airnya semakin lama semakin mengecil. Hal ini, menurut Eko, karena rusaknya lingkungan sekitar sumber air. Terutama akibat penggundulan hutan di sekitar sumber. ''Meski pelaku penggundulan hutan bukan dari PDAM, tapi setidaknya ada upaya untuk melakukan reboisasi,'' ujar Eko.

Menurutnya, di PDAM ada pos anggaran untuk pelestarian lingkungan sekitar sumber. Sehingga tidak ada alasan bagi PDAM untuk tidak melakukan reboisasi di sekitar sumber mata air.

Karena itu, tambahnya, jangan bicara soal kenaikan tarif jika tidak ada upaya dari PDAM untuk meningkatkan pelayanan dan kinerjanya. "PDAM harus terus membenahi semua sistem manajemennya. Baik manajemen pelayanan maupun yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan," katanya. (ard)

Tidak ada komentar: