Jumat, 03 Oktober 2008

ENAM MANTAN DEWAN DIPANGGIL KEJAKSAAN

KRC,MALANG -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan kembali tancap gas setelah rehat sejenak dalam Lebaran ini. Pada 6 Oktober nanti, kejari menggeber lagi penyidikan saksi-saksi mantan anggota Panggar (Panitia Anggaran) DPRD Kota Malang 1999-2004. Penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD tahun 2004 yang merugikan negara Rp 4,008 miliar ini fokus bagi enam mantan panggar dewan.

Ketua tim penyidik mantan anggota panggar dewan Ramli M. CH mengatakan, fokus penyidikan ini dilakukan karena sebelumnya kejari telah memanggil dua mantan panggar. Mereka yang berinisial DS dan AH yang diperiksa berurutan 16-19 September lalu. "Masih sebagai saksi. Kami berharap keterangan enam mantan panggar ini makin menguatkan," ujarnya.

Menurut Ramli, dari hasil penyidikan dua mantan panggar itu, kejari mulai bisa mengerucutkan kasus tersebut. Bahkan, kejari berani membidik tiga pucuk pimpinan panggar dewan atas. "Pemeriksaan mulai mengerucut. Kami yakin ketiga pimpinan panggar tak bisa mengelak," tandasnya.

Tiga pimpinan panggar yang dimaksudkan Ramli adalah anggota dewan yang kala itu menjabat sebagai ketua panggar, wakil panggar, dan sekretaris panggar. Saat ini, ketiga mantan anggota dewan 1999-2004 tersebut masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2004-2009. "Untuk memanggil mereka, kejari menunggu surat izin gubernur karena masih aktif. Sehingga, penyidikan masih fokus pada mantan panggar yang tak menjabat," kata dia.

Ramli menjelaskan, dari penyidikan sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa anggota panggar tak turut serta menyusun RAB (rancangan anggaran belanja) dewan. Tahu-tahu, mantan panggar yang statusnya waktu itu anggota panggar langsung disodori format S2 atau garis besar rancangan dan format S2 SB3 2.1 sebagai format rancangan RAB. "Tidak dilibatkannya anggota panggar dalam penyusunan format S2 dan turunannya ini sudah menyimpang dari ketentuan," beber dia.

Penyimpangan yang dimaksudkan Ramli adalah penyusunan RASK (rencana anggaran satuan kerja) unit dewan melanggar Tatib 31 Tahun 2002 dan SE Mendagri 161/3211.SY/2003 tentang pedoman kedudukan keuangan anggota dewan. "Intinya, ada penyimpangan tatib dan SE Mendagri," tandas dia.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dewan tahun 2004 tersebut sebenarnya pernah diangkat pada 2005 lalu. Dua tersangka juga telah ditetapkan, yakni Agus Sukamto dan Ahmad Zainuri (ketua dan sekretaris panggar) DPRD periode 1999-2004. Tanpa alasan jelas, kasus itu berhenti. Kejari baru mengungkap kembali kasus ini awal Agustus 2008.

Setelah satu bulan lebih konsentrasi menyidik anggota sekretariat dewan (setwan), kejari mulai melangkah memeriksa mantan panggar dewan. Bahkan, beberapa hari lalu kejari sempat membidik Agus Sukamto, Achmad Fauzan, dan Aries Pudjangkoro untuk segera dipanggil.( ard)

Tidak ada komentar: