Selasa, 30 Desember 2008

Kocok Ulang Genderang Mutasi Di tabuh Walikota Malang



KRC, MALANG -
Gerbong mutasi di lingkungan Pemkot Malang digelar pagi ini di GOR Ken Arok. Mutasi kali ini adalah pergeseran jabatan terbesar, karena semua pejabat dilibatkan dalam rangka pengisian SOTK (struktur organisasi tenaga kerja) baru. Sesuai data, ada 1.082 pejabat eselon II - V yang akan dimutasi. Data itu lebih banyak dari rancangan semula yang hanya 1.040 pegawai.

Kahumas Pemkot Malang Jarot Edi Sulistyono mengatakan bahwa dari jumlah tersebut sebagian besar memang digeser ke jabatan baru. Tapi, ada juga yang tetap dipertahankan pada posisi semula, karena dinilai berprestasi dan sesuai dengan bidang. "Detailnya siapa saja yang dimutasi dan siapa yang tetap saya tidak tahu. Karena sifatnya rahasia," kata Jarot, di ruang kerjanya kemarin.

Kendati enggan berbicara banyak tentang pejabat-pejabat yang dimutasi, tapi kabar yang beredar pejabat-pejabat yang dipertahankan adalah mereka berada di lahan "basah". Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas Kimpraswil Hadi Santoso, Kepala Dinas Pendidikan Shofwan, Kepala Dinas Pertamanan Mardjono, dan Kepala Dishub Nanang Winarto.

Pejabat eselon II yang juga bakal dipertahankan adalah Sekkota Bambang Dh Suyono. Meski kini jabatannya dalam masa perpanjangan, tapi masih bisa dipertahankan lagi karena turun aturan baru tentang pemberhentian PNS. Yakni, PP 65/2008 sebagai pengganti PP 32/1979. Dalam PP 65/2008 itu ada tiga kategori perpanjangan masa pensiun, yakni usia 65 tahun untuk peneliti madya dan peneliti utama, 60 tahun untuk PNS eselon I dan eselon II, serta 58 tahun untuk PNS hakim pada mahmakah pelayaran.

Sementara beberapa pejabat yang dimutasi di antaranya Kepala Dinas Pasar Mardioko digeser di dinas pendapatan menggantikan Husni Ali yang pensiun. Kepala BUTR (Badan Urusan Tanah dan Rumah) Edi Sukarto dimutasi ke dinas perijinan menggantikan Hadi Lestariono yang juga purna tugas.

Sedangkan kepala humas yang saat ini dipegang Jarot akan digantikan oleh Camat Lowokwaru Subkhan. Dia sendiri kabarnya akan ditempatkan sebagai kepala bappeda (sesuai SOTK baru) atau kalau tidak menjadi kepala dinas kepemudaan dan olahraga (dispora).

Disinggung tentang perubahan itu, Jarot tetap tidak mau banyak komentar. Bahkan, menurutnya, pejabat yang tetap pada jabatannya atau dipindah baru akan terbuka saat upacara mutasi berlangsung. "Sampai siang ini (kemarin siang) undangan belum ada yang diberikan. Karena sifatnya sangat rahasia. Kecuali para calon camat, karena jauh-jauh hari harus menyiapkan seragam putih," terangnya.

Lebih lanjut, dengan SOTK baru ada perubahan mendasar tentang jumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Sesuai PP 41/2007 tentang struktur organisasi, jumlah unit kerja menjadi 16 dinas, 8 badan, 1 kantor, 10 bagian, dan tiga staf ahli. Padahal, tahun ini jumlah dinas ada 14, badan 12, dan kantor 4.

Praktis, dengan SOTK yang baru, pemkot kekurangan pejabat eselon IIb. Sebab, saat ini hanya ada 23 pejabat eselon IIb. Padahal, posisi untuk pejabat eselon IIb sebanyak 31. Detailnya, tiga staf ahli, tiga asisten, 16 kepala dinas, 8 kepala badan, dan 1 sekwan.

Sementara itu, dipertahankannya sejumlah pejabat lama disikapi Suprasnowo Munadjam, anggota Komisi A DPRD Kota Malang. Dia mengaku sangat menyayangkan pejabat yang ngendon terlalu lama di satu SKPD (satuan kerja perangkat daerah). "Mutasi pejabat harus dilakukan merata. Tidak boleh ada seorang pejabat yang menduduki jabatan terlalu lama," ucapnya.

Alasannya, jika terlalu lama akab berubah jadi kekuasaan. "Sebut saja dinas pendidikan. Hampir 15 tahun dijabat satu orang. Ini tidak menyehatkan organisasi," tambah Pras -sapaan akrab Suprasnowo Munadjam. Kata dia, Shofwan telah menjabat sejak era Wali Kota Soesamto. "Mutasi sepenuhnya hak kepala daerah. Tapi kalau sudah satu orang menjabat demikian lama rasanya aneh," tandas politisi Partai Demokrat (PD) ini.

Pras menjelaskan apa yang dilontarkannya bukan analisis pribadi. Melainkan mengacu teori kenegaraan. Sebab, sekelas Presiden saja berdasarkan amandemen undang-undang hanya boleh menjabat dua periode. "Tujuannya jelas, agar jalannya pemerintahan tetap stabil dan sehat," kata dia. (jj)

Tidak ada komentar: