Jumat, 12 Desember 2008

Limbah Medis Di Jual Dibongkar Polwil Malang




KRC MALANG
Polwil Malang membongkar praktik penjualan limbah medis di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Praktik yang sudah berlangsung sejak 2004 lalu ini dibongkar jajaran reserse kriminal (reskrim) Kamis (11/12) lalu. Namun, kasus tersebut baru dibeber di hadapan wartawan kemarin sore.

Dalam penggerebekan di Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) RSSA, polisi menyita puluhan kilogram limbah medis. Di antaranya botol plastik bekas infus, botol kaca bekas obat suntik, selang plastik infus, dan spuet (alat suntik) tanpa jarum. Polisi juga mengamankan Rudi Sutiono, 40, petugas bagian IPL yang kedapatan menjual limbah medis kepada seorang pengepul. Hingga kemarin, Rudi masih diperiksa penyidik polwil.

Praktik jual beli limbah medis ini terbongkar berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa RSSA kerap menjual limbah medis kepada para pengepul barang bekas. Transaksi itu dilakukan di dalam rumah sakit, dekat lokasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS), sekitar pukul 15.00.

Meski telah diamankan, hingga kemarin sore, status Rudi masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

"Kami sengaja belum menentukan tersangka atau bahkan menahannya (Rudi, Red) dan masih memosisikan sebagai saksi. Kelak jika penyidikan tuntas, polisi akan menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam permasalahan ini,'' kata Kasubag Reskrim Polwil Malang Kompol Sudibyo.

Hingga sore kemarin, polisi sudah memeriksa tiga saksi. Selain Rudi, yang diperiksa adalah Komsul, 35, sebagai operator dan Abdul Malik, 46, dari bagian sampah nonmedis. Ketiganya adalah karyawan IPL yang berada di bawah koordinasi Kepala IPL Daryono.

Sudibyo mengatakan, sesuai UU Lingkungan Hidup, limbah medis harus didaur ulang atau dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang. Namun, kenyataannya, dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, prosedur itu tidak dilakukan sepenuhnya. Sebagian dimusnahkan dan sebagian dijual. Lalu, keuntungan dibagi rata antara rumah sakit, petugas pengangkutan dan operator, serta untuk kas daur ulang. Ke depan, polisi akan menyelidiki alur peruntukan uang hasil penjualan yang masuk ke rumah sakit dan kas daur ulang.

Dalam sebulan, bisa terjual antara tiga hingga empat kali dengan berat barang puluhan kilogram. Ada banyak pengepul barang bekas yang selama ini membeli limbah medis. "Saksi menyebut nama hingga empat hingga lima orang,'' kata Sudibyo.

Pemilihan pengepul didasarkan atas tinggi rendahnya harga beli limbah medis yang akan dijual. Siapa yang berani membeli dengan harga tinggi, dia yang mendapatkannya. Namun, rata-rata harga jual limbah medis bervariatif, didasarkan atas jenis barang. "Yang jelas, produk plastik lebih mahal ketimbang kaca,'' ungkap Sudibyo. Misalnya, botol bekas infus dijual Rp 9 ribu/kg, selang infus Rp 2 ribu/kg, botol kaca bekas obat Rp 400/kg, dan spuet Rp 5.500/kg. (rd)

Tidak ada komentar: