Jumat, 12 Juni 2009

Diknas Resmi Rilis Aturan Penerimaan Siswa Baru PSB Hanya Dua Jalur




KRC,MALANG -
Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Malang akhirnya merilis format penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2009/2010. Dalam format itu dijelaskan hanya ada dua sistem PSB yang akan diterapkan di Kota Malang. Yakni, PSB jalur mandiri dan online.

Kabid Dikmen Diknas Kota Malang Sugiharto menjelaskan, jadwal PSB jalur mandiri dan online dibedakan. Jalur mandiri mendapat jatah pelaksanaan lebih awal dibanding jalur online. Sedikitnya, ada 22 sekolah yang bakal menyelenggarakan PSB mandiri. ''Lebih awalnya jalur mandiri karena tidak semua sekolah membuka," ujarnya di kantor diknas, kemarin.

Dari 22 sekolah itu, rinciannya, tiga sekolah SMP, yakni SMPN 1, 3, dan 5. Sedang SMA ada tujuh sekolah yang membuka jalur mandiri. Masing-masing, SMAN 1, 2, 3, 4, 5, 8, dan SMAN 10. Sisa 12 sekolah lain yang juga membuka jalur mandiri adalah seluruh SMKN, mulai SMKN 1 sampai SMKN 12.

''Pendaftaran jalur mandiri dibuka mulai 22 sampai 25 Juni di sekolah masing-masing. Format ini sudah paten kecuali ada pengunduran pengumuman kelulusan UN (ujian nasional)," beber Sugiharto.

Menariknya, meski jalur mandiri, pendaftaran ini tak hanya terbuka untuk siswa lulusan tahun ajaran 2008/2009. Tapi juga siswa lulusan tahun ajaran 2007/2008. Juga, tak hanya lulusan sekolah formal. Siswa yang lulus program penyetaraan atau kejar paket juga berhak mengikuti jalannya seleksi. ''Yang paling penting mengantongi ijazah dan SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional)," ucapnya.

Hanya saja, pembatasan usia berlaku untuk masing-masing jenjang pendidikan. Bagi siswa yang ingin masuk SMP lewat jalur mandiri maksimal berusia 18 tahun dan 21 tahun untuk masuk SMA maupun SMK di awal tahun ajaran baru. ''Untuk masuk RSBI, rata-rata NUN (nilai ujian nasional) minimal 8,00," tandasnya.

Dengan keluarnya aturan ini, lanjut Sugiharto, maka diknas tidak membolehkan sekolah manapun menggelar PSB di luar jadwal tersebut. Tak terkecuali di SMKN 3 dan SMKN 4. Sebab, aturan main dijelaskan secara detail dalam format PSB SMP, SMA, dan SMK ini.

''Soal SMKN 3 dan 4 sudah kami pertegas. Mereka tidak mencuri start, hanya menjaring calon siswa. Di sana juga tidak ada kepastian lolos atau tidak, karena semua ketentuan PSB belum dipenuhi," terangnya. Ketentuan yang dimaksud Sugiharto adalah SKL (surat keterangan lulus) dan SKHUN.

Bagaimana dengan jalur online? Sedikit berbeda dengan jalur mandiri, jalur online ini secara resmi akan dibuka pada 2, 3, dan 4 Juli untuk SMA. Karena jalur online, pendaftaran bisa dilakukan di sekolah manapun asal masuk daftar peserta PSB online. Calon peserta juga bebas memilih satu atau lebih dari satu sekolah, bahkan seluruh sekolah peserta PSB.

''Tapi, hanya berlaku satu kali mendaftar dan pendaftaran tidak bisa dicabut karena sudah masuk dalam sistem," terang Sugiharto.

Bahkan, untuk peserta yang mendaftar di SMK tak bisa lagi mendaftar di SMA karena pendaftaran PSB online SMK digelar setelah penutupan pendaftaran SMA. Itu sangat berbeda dengan tahun lalu yang menjadwal serentak PSB online SMA dan SMK. Tapi, tahun ini pendaftaran SMK dibarengkan dengan pendaftaran SMP. ''Ini dimaksudkan agar siswa yang tak lolos SMA negeri bisa masuk ke SMK," tegas Sugiharto.

Waktu pendaftaran PSB online SMK dan SMP adalah 6, 7, dan 9 Juli dengan pengumuman serentak 10 Juli. Masa daftar ulang SMP dan SMK ditentukan pada 10 dan 11 Juli. Sedang daftar ulang SMA 6 dan 7 Juli. ''Hari pertama masuk SMP, SMA, maupun SMK sama, yakni 13 Juli," ujar Sugiharto.

Sementara itu, bagi pendaftar luar kota harus melakukan registrasi sebelum melakukan pendaftaran. Register ini bisa dilakukan di semua sekolah peserta PSB online atau langsung ke dinas pendidikan Kota Malang mulai 29 Juni hingga 1 Juli. ''Nomor register ini yang akan digunakan untuk data based PSB online," kata dia. (nw)

Tidak ada komentar: