Selasa, 30 Juni 2009

Terganjal Percetakan Bila SKHUN Belum Selesai Bisa Pakai Surat Keterangan Sekolah




KRC,MALANG -
Lulusan SMP yang akan mendaftar ke PSB online diberi kelonggaran. SKHUN yang menjadi salah satu syarat bisa diganti dengan surat keterangan lulus dari sekolah. Kebijakan ini diambil menyikapi belum selesainya pencetakan SKHUN di Diknas Jatim.

Kasi Sarana dan Prasarana Dikmen Diknas Kota Malang Suyitno kemarin mengatakan, saat ini SKHUN masih dalam proses pencetakan. Soal kapan jadinya masih belum bisa dipastikan. "Kami diberitahu yang SKHUN SMA besok (hari ini) sudah jadi, tapi yang SMP masih belum tahu," jelas dia.

Bukankah SKHUN itu untuk mendaftar PSB online pada 2-4 Juli nanti? Suyitno mengatakan bahwa dalam persyaratan PSB online memang disebutkan jika salah satu persyaratan mendaftar adalah menyertakan SKHUN. Hanya, jika SKHUN itu belum jadi, maka Diknas Kota Malang memberikan kelonggaran kepada pendaftar.

Mereka tidak harus membawa yang asli, tetapi cukup surat keterangan hasil ujian nasional dari sekolah. Isinya menyatakan jika siswa itu lulus dengan nilai seperti yang ada di daftar nilai SKHUN. "Surat itu bisa digunakan untuk mendaftar," terangnya.

Namun, dia optimistis SKHUN asli itu akan selesai sebelum jadwal pendaftaran PSB online. Karena, masih ada dua hari lagi untuk menunggu SKHUN yang asli itu. Malahan, menurut dia, saat ini surat keterangan lulus dari sekolah itu juga sudah digunakan oleh siswa dari luar kota yang ingin mendaftar sekolah di Kota Malang. "Saat registrasi, mereka menggunakan surat keterangan dari sekolah dan dilayani oleh sekolah atau diknas," tambahnya.

Sementara itu, untuk jumlah calon peserta PSB online dari luar kota yang melakukan registrasi sudah mencapai 150 siswa lebih, baik dari lulusan SD atau SMP. Namun, rincian dari masing-masing sekolah masih belum bisa diketahui. Yang jelas mereka akan memperebutkan kursi yang hanya 10 persen dari total kursi yang disediakan SMAN.

Sementara itu, aroma titipan mulai tercium dalam PSB (penerimaan siswa baru) Kota Malang. Bahkan, langkah itu dilakukan terang-terangan oleh wali murid dengan meminta bantuan komisi D DPRD Kota Malang. Motifnya, meminta bantuan dewan karena NUN (nilai ujian nasional) sang anak tidak mampu bersaing ke sekolah favorit. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Anang Sulistiono, kemarin.

Anang membeberkan, sejak PSB mandiri bergulir dan kini jelang pembukaan PSB online, komisi D banjir aduan. "Banyak yang mengeluhkan anaknya tak mampu bersaing karena NUN-nya tak cukup. Maunya mereka minta rekomendasi dewan," ujarnya, kemarin.

Terang saja, pengaduan itu tidak langsung ditanggapi dengan memberikan rekomendasi. Sebaliknya, komisi D menekankan bahwa upaya itu tidak dibenarkan. "Kami menjelaskan bahwa ada mekanisme yang berlaku. Kalau memang tidak bisa masuk sekolah X, jangan dipaksakan. Karena belum tentu si anak juga nyaman dengan pilihan orang tua," kata dia.

Hanya saja, dia mengakui tidak menutup kemungkinan siswa titipan itu tetap ada. Meski tidak lewat anggota dewan. Jika masyarakat mengetahui secara langsung langkah penitipan siswa di sekolah tertentu, diharapkan langsung melapor ke komisi D. "Kalau sampai ada yang lewat belakang, laporkan. Itu bentuk pelanggaran dan bagian dari komersialisasi pendidikan," tegas politisi PDIP ini.

Lebih lanjut, menurut Anang, selain meminta rekomendasi, beberapa pengaduan yang masuk adalah soal kekurangan biaya pendidikan. Untuk soal ini, dia mengimbau agar sekolah-sekolah tidak terlalu kaku. Baik itu siswa yang diterima lewat jalur mandiri maupun online. "Soal siswa tidak mampu, jangan sampai dilewatkan. Apalagi jika dia berprestasi. Prinsipnya, semua siswa kurang mampu harus terwadahi pendidikannya," bebernya.

Hanya saja, karena dalam dua tahun ini wali kota tidak mengeluarkan SK tentang pungutan biaya sekolah, terutama SBPP (sumbangan biaya pembangunan pendidikan), Anang meminta sekolah-sekolah tidak melakukan pungutan terlebih dulu. Pungutan itu harus dikomunikasikan secara langsung dengan semua wali siswa. Bahkan, untuk soal pungutan pendidikan, komisi D berjanji akan me-monitoring secara langsung lewat pagu di semua jalur PSB. Dari sana akan diketahui besarnya RAKS (rencana anggaran keuangan sekolah).

Potensi Pungli, Kejari Pantau PSB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ikut memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait potensi pungutan liar (pungli) dalam momen PSB. Khususnya PSB di jenjang SD dan SMP yang mendapatkan dana BOS dari pemerintah.

Kejari meminta sekolah atau guru tidak mengambil kesempatan itu dengan melakukan pungli. Penarikan dana tanpa dasar hukum adalah pelanggaran pidana yang bisa diproses secara hukum. "Kami memantau perkembangan PSB ini. Kami juga terbuka dengan laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh sekolah karena masalah pungutan-pungutan PSB," ungkap Kepala Kejari Kota Malang Witono, kepada Radar, kemarin.

Menurut Witono, sekolah sebaiknya bisa menyesuaikan pengelolaan keuangannya dengan aturan yang ada. Misalnya PP 48/2008 tentang Pendanaan Sekolah atau pedoman Penggunaan BOS (bantuan operasional sekolah). Juga aturan-aturan pelaksanaan lainnya. "Sesuaikan dengan aturan. Jangan pungli-pungli begitu," saran mantan jaksa fungsional di Kejari Bojonegoro ini.

Pihak kejaksaan ikut melakukan pemantauan, karena potensi pungli dalam masa PSB cukup besar. Kondisi itu harus mulai dicegah dengan mengingatkan kembali kalangan sekolah. Dengan begitu, munculnya bibit-bibit korupsi yang ada di institusi pendidikan bisa dicegah sejak dini.

Sebelumnya, Diknas Kota Malang juga mengeluarkan larangan serupa. Larangan itu, karena biaya PSB di SD dan SMP sudah ditanggung dana BOS (bantuan operasional sekolah). Diknas pun membuka posko pengaduan di nomor telepon (0341) 551333.

Penggunaan dana BOS untuk PSB tercantum dalam petunjuk teknis keuangan dana BOS bab II huruf A. Dalam poin 1 disebutkan bahwa pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka PSB menggunakan dana BOS. Meliputi, pembiayaan biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia. (jj)

Tidak ada komentar: