Jumat, 12 Juni 2009

LSM DMKB Ungkap Hasil Audit BPK Temukan Bancakan Dana Rp 200 Juta

KRC,Batu
- Penyimpangan anggaran kembali menghinggapi Pemkot Batu. Dewan Masyarakat Kota Batu (DMKB) membeber bancakan anggaran yang menyebabkan kerugian anggaran daerah senilai Rp 200 juta. Itu terungkap berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada anggaran 2007. Diduga anggaran tersebut, tidak hanya dinikmati oleh pejabat Pemkot Batu. Tapi juga lembaga swadaya masyarakat serta lembaga penegak hukum.

"Selain harus dikembalikan ke kas daerah, para pemberi dan penerima harus diproses secara hukum. Karena, ini sudah berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Rinekso Kartono, ketua DMKB, siang kemarin.

Dia menegaskan, bancakan dana rakyat tersebut harus diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Karena, ada nuansa persoalan perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian negara bisa tuntas hanya dengan mengembalikan dana tersebut. "Ini jangan sampai terjadi, karena sudah ada upaya melanggar hukum," kata dia.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, DMKB bersama Aliansi Wong Batu Peduli Pemberantasan Korupsi (AWBPPK) telah melayangkan surat tersebut ke Kejaksaan Agung. Sebab, menurutnya saat ini banyak perkara dugaan korupsi yang belum dituntaskan oleh Kejari Kota Batu.

Dia lantas menyebutkan bancakan dana sebagaimana hasil audit BPK itu dibagikan oleh Bagian Hukum Kota Batu pada dua termin. Yakni, bulan Juli dan Agustus. Pengucuran dana itu untuk pengamanan persidangan kasus penistaan agama yang terjadi di wilayah Kota Batu. Dana yang dipakai adalah belanja tidak terduga dengan total anggaran Rp 2,5 miliar. Realisasinya sebesar Rp 226,5 juta. Dari realisasi itu Rp 200 juta untuk bantuan dana pengamanan persidangan kasus penistaan agama.

Di antaranya, sebut dia, untuk PN Malang Rp 100 juta, Satpol PP Rp 25 juta, Kejaksaan Negeri Kota Batu Rp 50 juta, istri Wali Kota Rp 5 juta, Kesbanglinmas Rp 2,5 juta, LSM Rp 2,5 juta, Pondok Pesantren Rp 5 juta, dan KU Rp 10 juta. Atas kesalahan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota agar menarik kerugian daerah dari kepala bagian hukum.

Eddy Murtono, kepala Bagian Hukum Kota Batu mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Karena, pada anggaran itu bukan dia yang menjabat. "Saya belum menjabat. Saat itu bagian hukum dijabat Pak Misbach (misbachussurur, Camat Junrejo)," kata dia.

Terpisah, Misbachussurur membenarkan telah membagikan dana pada beberapa pihak tersebut. "Tapi, saya hanya pada termin ke dua. Untuk termin pertama dijabat Pak Widodo (kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika)," kata dia.

Menurutnya rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti. Dia sudah melakukan penarikan. Namun, belum semuanya bisa ditarik. "Sudah ada Rp 25 juta yang kembali. Yang lainnya belum tahu," kata dia.

Yang belum, kata dia dari Satpol PP dan Kejaksaaan. "Saya hanya mendistribusikan. Satpol PP saya yang menyerahkan, tapi, kejaksaan langsung diserahkan pak wali (almarhum Imam Kabul, Red)," katanya. (jj)

Tidak ada komentar: