Jumat, 04 Desember 2009

BPKP Audit Mendit

KRC, Malang
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di objek wisata Wendit memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen sudah mengajukan permintaan audit investigasi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur.

Permintaan kejari kepada BPKP mendapatkan respon. Kemarin, BPKP menurunkan tiga perwakilannya untuk langsung terjun ke Wendit. Sebenarnya BPKP menugaskan empat orang dalam tim investigasi Wendit. Namun ketua tim Sumono masih berhalangan hadir karena ada kegiatan di daerah lainnya.

Tim BPKP tiba di Wendit sekitar pukul 12.30. Mereka melakukan pantauan lapangan hingga pukul 16.00. Saat berada di Wendit, tim melakukan wawancara dengan Plt UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Wendit Sunarko. Wawancara tersebut dilakukan di lantai dua kantor objek wisata. Wawancara tim BPKP dengan Sunarko berlangsung sekitar 2 jam.

"Kami masih wawancara saja. Belum menyebut angka maupun pelangaran yang terjadi," kata Kasi Pidsus Kejari Kepanjen Nurhadi Puspandoyo.

Pada hari pertama, jelas Nurhadi, tim BPKP dan kejaksaan memfokuskan audit di Wendit. Rencananya, tim audit selanjutnya akan melakukan audit di Dinas Pariwisata Pemkab Malang pada hari ini.

Karena audit masih dalam proses pemeriksaam, Nurhadi belum berani membuka semua temuan yang tim BPKP. "Kami masih menunggu BPKP. Jadi masih belum bisa menjelaskan secara rinci dimana dugaan korupsi tersebut terjadi," beber Nurhadi.

Kasus ini mencuat pada saat ditemukan adanya penggandaan tiket tanpa sepengetahuan Bupati Malang. Penggandaan tiket itu diduga terjadi pada tahun baru dan lebaran. Selain itu, hasil dari penggandaan tiket itu tak diserahkan semuanya kepada kas negera. Ada sekitar Rp 650 juta yang dibagi-bagikan kepada orang-orang yang tak berhak.

Terpisah M.S Alhaidary, SH, pengacara Sunarko mengatakan, terkait audit yang dilakukan BPKP itu sah dan wajar. Sebab Kejari juga membutuhkan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.

Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti, Kejari juga harus menghentikan proses penyidikan. Sebagai tersangka, Sunarko juga harus diberi tempat untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. "Harus transparan. Tersangka juga harus diberi tempat untuk membuktikan dirinya tidak bersalah," kata Alhaidary.

"Saya berharap kejaksaan bisa berjalan sesuai dengan rel dan jalurnya," tambah Alhaidary.(ver)

Tidak ada komentar: