Selasa, 15 Desember 2009

Perang Telkom VS Pemda Berimbas ke Pemborong

KRC, MALANG –
Kemarahan serta kekecewaan Telkom terhadap PT Dharma Kumala Utama (PT. DKU) memuncak. Kemarin, Telkom mengancam akan memblack list PT DKU dari proyek galian bila sampai 20 Desember nanti tidak bisa menuntaskan galian di Kota Malang.
Sikap ini menyusul dihentikannya proyek galian Telkom di Jalan Jupri Sukun oleh Satpol PP, Senin (14/12) lalu. Sebelumnya, proyek galian Telkom di beberapa titik di Kota Malang juga dikeluhkan masyarakat karena membahayakan pengendara. Sampai-sampai Wali Kota Malang Peni Suparto geram yang berujung Telkom ‘diadili’ dewan.
Ancaman manajemen Telkom ini disampaikan kepada perwakilan PT DKU di ruangan GM Telkom kemarin. Hadir dalam pertemuan itu, GM Telkom
Ir. Kukuh Pribadijanto, Deputy GM Hari Suseno dan sejumlah staf Telkom. Di hadapan manajemen Telkom itu, PT. DKU mengakui kesalahan yang dilakukannya dan bersedia untuk segera melaksanakan tuntutan dan klaim dari Telkom Kota Malang.
”Ya, saya akan segera memperbaiki kinerja pekerja di lapangan dan akan menuntaskan galian sesuai deadline yang ditentukan,” kata Mujip Kusuma perwakilan PT. DKU mengiyakan permintaan Telkom.
Disaksikan wartawan , Mujip pun mengakui pihaknya sedikit teledor dalam mengerjakan proyek milik Telkom ini. ”Mungkin karena banyak pekerjaan (proyek) lain,” lanjut pria berambut plontos di hadapan petinggi Telkom.
Tentang pekerjaan galian di Jalan Jupri Sukun Kota Malang, Mujip mengaku memang izinnya hanyalah per titik. Bukan galian memanjang seperti yang dilakukan oleh pekerjanya di lapangan. Namun karena kontur tanah yang tidak bisa dibor, maka penggalian open cut di permukaan harus dilakukan.
Mujip juga mengakui, pemasangan pita dan papan peringatan yang belum merata di seluruh galian. Akibatnya, Satpol PP sebelumnya telah menghentikan proyek yang menyalahi izin penggalian awal, yakni penggalian per titik.
Mendengar jawaban tersebut, Telkom pun semakin jengah dan meminta agar kinerja PT. DKU segera diperbaiki. Telkom juga mendesak galian harus tuntas semuanya maksimal 20 Desember sesuai dengan deadline yang diberikan DPRD Kota Malang pasca hearing bersama pada 10 Desember lalu.(vr)

1 komentar:

Budiono mengatakan...

pak kok beritanya serem serem, trus gimana akhir dari peperangan itu ?