Kamis, 19 November 2009

Pemkab Gugat BPN Kota Malang

KRC, Malang
Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan pemkab diajukan karena BPN menerbitkan sebuah sertifikat di atas tanah yang dulunya dikuasai pemkab.

Tanah yang disengketakan itu luasnya 980 meter persegi. Lokasinya di Jalan Muhammad Yamin Gang 5, Kota Malang. Mulai tahun 1980-2000, lahan yang letaknya persis di belakang SMAN 2 Kota Malang itu digunakan untuk gudang dinas bina marga.

Nilai tanah itu kini ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Angka tersebut dihitung dari luas tanah kali NJOP (nilai jual objek pajak) yang ada di kawasan tersebut. Berdasarkan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang)yang diterima , NJOP di lokasi itu berkisar Rp 900 ribu - Rp 1,2 juta per meter persegi.

Plh Kabag Hukum Pemkab Malang Subur Hutagalung kemarin menerangkan, isi gugatan yang dilayangkan pemkab adalah minta hakim memerintahkan BPN mencabut sertifikat hak milik yang terbit atas tanah tersebut. "Kami sudah sidang dua kali. Masih pembuktian-pembuktian," ungkap Subur.

Pemkab cukup kaget karena SHM (sertifikat hak milik) yang terbit di tanah itu atas nama Hariyanto. Sosok Hariyanto adalah pensiunan pegawai dinas bina marga pemkab yang ditempatkan di gudang tersebut mulai 1983 silam. Hariyanto rupanya diam-diam mengajukan hak atas tanah ke BPN. Tanpa kesulitan, BPN pun menyetujui pengajuan Hariyanto dan menerbitkan SHM bernomor 12.06.04.05.1.00740 pada 2008.

"Dia itu adalah pegawai bina marga yang dahulu ditempatkan untuk menjaga gudang. Lha kok diam-diam tanah itu bersertifikat atas nama dia," sesal Subur.

Menurut pegawai eselon IV di Kabupaten Malang tersebut, pada 1983 pemkab memberikan surat perintah kepada Hariyanto untuk menempati sekaligus menjaga gudang yang ada. Surat perintah itu terbit karena pemkab sebelumnya sudah membangun gudang untuk kepentingan dinas bina marga.

Sebelum ada Hariyanto, kata Subur, pemkab sudah menugaskan seorang pegawainya bernama Marzuki untuk menempati lahan gudang tersebut. Lalu ditambah lagi seorang petugas PMK bernama Sukri dan pegawai pemkab lainnya bernama Niko. "Kok tahu-tahu ada sertifikat atas nama Hariyanto. Kami jelas tidak terima," ucap dia.

Apa bukti kepemilikan pemkab atas tanah tersebut?Subur mengaku ada. Namun dia menolak membebebrkan bukti kepemilikan tanah pemkab selain di pengadilan. "Bangunan gudangnya masih ada," tandasnya.

Kepala Kantor BPN Kota Malang Sjahruddin Latif yang dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin, mengaku lupa masalah yang terjadi antara pemkab dengan Hariyanto. Sebab gugatan-gugatan dan masalah tentang pertanahan cukup banyak.

Soal indikasi ada orang dalam yang ikut bermain, Latif mengatakan itu harus dicek terlebih dahulu. Sebab tidak semudah itu menuduh. Indikasi adanya orang dalam bisa dilihat dalam proses pengukuran tanah. Pada pengukuran tanah tidak ada konfirmasi dari BPN kepada Pemkab Malang selaku pengguna tanah. "Saya lupa. Nanti kita cek. Saya masih ada acara di Regent (Hotel Regent)," elak Latif. (kt)

Tidak ada komentar: