Jumat, 20 November 2009

Dianggap Peninggalan Sejarah Dibongkar Terkena Protes

LAWANG - Renovasi pendapa yang terdapat di kantor Kecamatan Lawang menuai kecaman dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Para wakil rakyat tersebut menilai, pendapa tersebut merupakan peninggalan bersejarah. Sebab, pendapa itu dibangun pada masa kolonial Belanda.

"Eman, pendapa Lawang itu bangunan bersejarah. Kenapa harus dibongkar total," kata Achmad Andi, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Malang tersebut, pendapa lama merupakan aset bersejarah yang seharusnya dipertahankan. Bangunan pendopo lama disangga kayu jati untuh yang memiliki panjang 8 meter.

Andi menyadari, pendapa lama membutuhkan renovasi. Namun, urai dia, tidak seharusnya membongkar seluruh konstruksi bangunan lama. Dan seharusnya renovasi juga tak perlu meninggalkan bentuk awal pendapa lama. "Seharusnya dijadikan cagar budaya," tambahnya.Dia merasa prihatin dengan pola renovasi yang dilakukan pemkab. Andi khawatir, satu-persatu bangunan bersejarah milik pemkab lainnya akan bernasib sama. Hilang tanpa bekas.

Dari pantauan Radar, semua konstruksi kayu diganti dengan beton. Pembangunan pendapa itu sendiri saat ini sudah 80 persen penggarapannya.

Bangunan berukuran 14 meter X 14 meter tersebut dibangun menggunakan anggaran APBD 2009. Besarnya anggaran yang disiapkan sekitar Rp 272 juta. Dikerjakan oleh CV Frimas selama 75 hari kalender.

Protes juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko. Dia menilai, pendapa yang dibangun pada era Belanda itu terkait dengan berdirinya Kecamatan Lawang. Seharusnya, papar Sekretaris DPD PDIP Kabupaten Malang tersebut, pada awal perencanaan pembangunan terlebih dahulu ada kajian. Jangan serta merta membongkar bangunan lama dan menggantinya dengan yang baru. "Seharusnya bangunan bersejarah diselamatkan," tandas Hari.

Guna menghindari kejadian serupa, Hari akan meminta agar pemkab menginventarisir bangunan sejarah milik pemkab.

Sementara itu, kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Malang Romdhoni menjelaskan, renovasi pendapa Lawang sudah sesuai dengan permintaan pihak kecamatan. Permintaan itu dilakukan karena kondisi pendapa kecamatan sudah tidak layak dipergunakan kembali. Selain gentingnya bocor, konstruksi bangunannya juga sudah mulai bergeser.

Karena dianggap sudah membahayakan, akhirnya diputuskan untuk merenovasi total. Kendati demikian, dia berjanji aspek sejarah tak akan ditinggalkan. Menurutnya, pilar kayu jati tetap akan di pergunakan. Bentuknya pun juga tidak bergeser dengan bangunan lama. "Nilai artistik pendapa tetap akan kami pertahankan. Sekarang sudah 80 persen selesai," kata Romdhoni.

Dia juga mengatakan, sebenarnya pendapa Kecamatan Lawang sudah sering direnovasi. (ag)

Tidak ada komentar: